PKS Minta Warga Patuhi Aturan Tak Tempel Stiker Caleg di Angkutan Umum

Penumpang turun dari angkutan umum Mikrolet, di Terminal Kampung Melayu, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta - Wakil Ketua Fraksi PKS DKI Jakarta Ismail menegaskan masyarakat harus mematuhi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai tak boleh menempel atribut kampanye di transportasi umum.

"Saya pikir kita sepakat selama itu transportasi publik resmi milik Pemprov DKI ataupun pusat ya kita harus tunduk dan patuh pada peraturan," ujar Ismail kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023.

Ismail mengatakan bahwa warga yang mendukung pasangan capres-cawapres tertentu seharusnya mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh KPU RI.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 31 ayat (1), disebutkan bahan kampanye dapat disebarkan pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.

Sedangkan pada Pasal 31 ayat (2) peraturan yang disebutkan stiker sebagai bahan kampanye dilarang ditempel di tempat umum.

Larangan itu meliputi tempat ibadah termasuk halaman; rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan; gedung/fasilitas milik pemerintah; lembaga pendidikan (gedung dan sekolah); jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan.

Bawaslu Sebut Politik Uang dalam Pilkada Serentak 2024 Paling Rawan

Maka itu, Ismail kembali menegaskan area transportasi umum mulai dari bus, kereta dan lain sebagainya seharusnya menjadi area netral. Ia juga menyoroti adanya penempelan stiker di transportasi umum ini juga terbilang mengganggu keindahan segi estetika lantaran bisa membuat kekumuhan.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Pencalonan Cagub Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati Dibatalkan, Kuasa Hukum Nilai Cacat Hukum

"Dari segi estetik juga kita harus berkomitmen tetap menjaga keindahan dan sebagainya untuk menghindari timbulnya kekumuhan," katanya.

Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan cagub Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil di TMII, Jakarta Timur, Rabu, 20 November 2024 (sumber: Tim Media RK-Suswono)

Dukungan Jokowi ke Ridwan Kamil Disebut Lebih Kuat daripada Anies ke Pramono

Anies Baswedan, Gubernur Jakarta 2017-2022 memutuskan mendukung cagub Pramono Anung di Pilkada Jakarta 2024. Apakah Anak Abah, pendukung Anies, akan ikut pilihan tesebut?

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024