Bawaslu: Kita Jangan di Depan Polisi Kayak Burung Kecebur Sungai

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono
Sumber :
  • Humas Bawaslu

Jakarta - Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono meminta jajaranya terus mengawasi netralitas TNI dan Polri menjelang pemungutan suara Pemilu 2024. Jangan pandang bulu dan jangan ragu dalam menindak pelanggaran pemilu. 

Hari Kedua Tour of Kemala 2025 Meriah, 1.794 Peserta Ramaikan Lintasan di Yogyakarta

"Jadi, tugas kita mengawasi netralitas TNI, Polri, ASN; jangan sebaliknya, malah kita yang diawasi. Tidak boleh kita di depan Pak Polisi itu kayak burung kecebur sungai: orang terhormat kita, Bu, gagah, mengawasi netralitas TNI-Polri," kata saat sambutan dalam kegiatan 'Rapat Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wapres' di Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023.

Totok juga menekankan amanat undang-undang sebagai pengawas, pencegah, penindak yang melakukan pelanggaran pemilu. Ia pun mewanti-wanti anggota Bawaslu untuk tidak takut dengan aparat saat sedang menjalani tugas.

Tahapan Pemilu Usai, Bawaslu Tak Berhenti Perkuat Sistem Demokrasi di Indonesia

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Undang-undang jelas mengawasi netralitas TNI, Polri, ASN dan pejabat lain yang menurut UU tidak boleh jadi pengurus atau partai politik,” ujarnya.

Kakek Jenderal Prabowo Subianto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Totok mengatakan tidak ada kasus di mana Bawaslu justru diintimidasi oleh aparat. Dia berpesan ke anggota Bawaslu jika ada kasus seperti itu segera dicatat dan laporkan.

"Jadi tidak ada berita kalau penyelenggara pemilu diintimidasi oleh aparat. Wong kita ini pengawas kok, kok diintimidasi kan aneh. Kalau merasa diintimidasi ya catat siapa namanya, kesatuannya apa, laporkan, klarifikasi kirim surat ke kesatuannya, klarifikasi, undangan, karena apa? Dianggap tidak netral," ujarnya. 

Totok menambahkan, dalam peristiwa itu Bawaslu harus memakai kewenangannya. Ditekankannya ada perbedaan besar antara penggunaan kewenangan dan kekuasaan.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

"Gunakan kewenangan, bukan kekuasaan. Bedakan kewenangan dan kekuasaan, kalau kewenangan pasti berdasarkan peraturan perundang-undangan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya