Cak Imin Janji Siap Mundur jika Jadi Wakil Presiden Tak Berkinerja Baik

Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Gus Imin) dalam acara Slepet Imin di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa, 19 Desember 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Muzdaffar Fauzan

Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menyatakan ia dan pasangannya, Anies Baswedan, siap mundur apabila terpilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 tetapi kemudian berkinerja kurang baik.

KPU DKI Bakal Awasi Warga Non-KTP Jakarta agar Nggak Maksa Nyoblos

"Penegasannya kalau jadi wapres enggak ada gunanya, ya, mundur aja; jadi wapres harus ada gunanya, harus ada gunanya," kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa malam, 19 Desember 2023.

Ia menyatakan dirinya dan Anies memegang teguh prinsip dwitunggal atau satu kesatuan. Terlebih Gus Imin menilai dalam urusan bernegara yang luas dan kompleks tidak bisa diselesaikan secara sendiri-sendiri, melainkan harus bekerja sama.

KPU Jakarta: 572 TPS Berpotensi Rawan Banjir

Debat Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Ya, dwitunggal kita sudah sepakat dwitunggal pokoknya urusan negara yang begitu berat, luas, dan kompleks ini enggak mungkin diselesaikan sendiri, tapi berdua" kata Gus Imin saat disinggung soal kontrak politik yang dijalin dengan Anies.

KPU DKI: 14.794 Kotak Suara untuk Pilkada Jakarta Telah Didistribusi

Dalam kesempatan yang sama Cak Imin menyatakan optimistis akan ada lebih banyak masyarakat yang bergabung dalam barisan perubahan yang dibawa oleh pasangan Amin.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya