Hasil Bawaslu: Laporan Terhadap Gibran Rakabuming Libatkan Anak di CFD Tidak Terbukti
- Bawaslu
Jakarta – Badan Pengawaas Pemilu atau Bawaslu RI, menyatakan dugaan pelanggaran di masa kampanye oleh cawapres no urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dengan melibatkan anak-anak saat membagikan susu di Car Free Day (FCD) Jakarta, tidak cukup bukti.
Gibran yang ditemani istrinya, pada Minggu 3 Desember 2023, ikut Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau HBKB di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Di sana dia beserta sejumlah pihak, membagi-bagikan susu gratis.
"Bahwa terdapat laporan ke Bawaslu RI terkait dengan kasus Bapak Gibran Rakabumimg Raka, cawapres nomor urut 2, yang diduga berkampanye di area car free day pada tanggal 3 Desember 2023 di Jakarta dengan melibatkan anak-anak telah ditindaklanjuti oleh sentra penegakan hukum terpadu, bahwa hasil tindak lanjut tersebut dinyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak," jelas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2023.
Karena itu, Bawaslu menekankan tidak ada unsur pidana pemilu pada aktivitas yang dilakukan itu. Dia juga menegaskan, itu bukan pelanggaran pidana pemilu.
"Artinya tidak berunsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu. Namun, Bawaslu masih melakukan penelurusan lebih lanjut berkenaan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya," ujarnya.