Timnas Amin Dorong KPU Buka Transaksi Janggal ke Bendahara Parpol

Sudirman Said.
Sumber :
  • Dokumen TransJakarta

Jakarta - Tim Nasional Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Timnas Amin, mendorong agar KPU RI membuka transaksi mencurigakan ratusan miliar rupiah milik bendahara partai politik yang terendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Co-kapten Timnas Amin, Sudirman Said, menilai membuka laporan PPATK ke publik dapat menghilangkan rasa saling curiga para kontestan politik di tengah penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Saya kira baik ya, (jika) memang nyata buktinya, valid buktinya, akurat dan ada kaitannya dengan pelanggaran peraturan kepemiluan saya kira baik untuk diumumkan (kepada publik). Supaya orang tidak saling curiga dan partai jumlahnya (juga) banyak," kata Sudirman Said, Senin, 18 Desember 2023. 

Ketua KPU Sebut Rekapitulasi Pilgub 2024 Sudah 98,72 Persen

Sudirman menuturkan, pihak Timnas Amin percaya penuh kepada PPATK dan KPU untuk menggunakan kewenangan dalam temuan transaksi janggal tersebut. Jika benar ada pelanggaran pemilu terkait transaksi tersebut, KPU dan Bawaslu bisa memberikan sanksi tegas.

"Kami juga mengapresiasi sikap PPATK yang objektif, tetapi sekaligus berharap KPU dan Bawaslu maupun lembaga penegak hukum yang lain bisa objektif menindak siapapun yang melakukan tindakan itu," ujarnya.

Beda dengan Said Abdullah, Aditya Pilih Legowo Didiskualifikasi di Pilkada Banjarbaru

Sebelumnya, KPU menyebut sudah menerima surat dari PPATK soal transaksi mencurigakan yang terkait dengan Pemilu 2024.

Dalam surat tersebut, PPATK menjelaskan bahwa ada transaksi uang masuk dan keluar berjumlah ratusan miliar rupiah dari rekening bendahara partai politik pada periode April-Oktober 2023.

"PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia,” kata Komisioner KPU Idham Holik.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024