Bawaslu Segera Ungkap Transaksi Janggal Pemilu 2024 Temuan PPATK

Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty usai menghadiri acara Munggahan Pengawasan bertajuk Bincang-bincang Bawaslu dengan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 di Jakarta, Sabtu, 18 Maret 2023.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, akan segera mengungkap ke publik hasi temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal peserta Pemilu 2024, dalam waktu dekat. 

KPU Jakarta Ingatkan Hari Ini Batas Akhir Urus Pindah Memilih di Pilkada 2024, Ini Syaratnya

"Kami akan melakukan konferensi pers di pekan depan. Kalo enggak hari Rabu (atau) hari Kamis, karena menyangkut dana dari PPATK ini, betul sudah berkirim surat ke Bawaslu. Kami sedang dalami informasi yang disampaikan," ujar anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin, 18 Desember 2023.

Lolly menyebut data transaksi janggal itu masih mentah, dan dia belum bisa menjelaskan secara rinci. Namun, Lolly meyakini aliran dana janggal dalam temuan PPATK itu mengalir ke partai politik.

Bawaslu Pastikan Usut Pembacokan di Pilkada Sampang

Tak hanya ke Bawaslu, PPATK juga mengirimkan informasi dimaksud ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Karena itu kami akan menyampaikannya di pekan depan kepada teman-teman hasil pendalamannya Bawaslu. Jadi sabar ya karena ini informasi yang sangat sensitif dan Bawaslu pun harus berhati-hati dalam melakukan proses pendalaman ini," pungkasnya.

Bawaslu Sebut Politik Uang dalam Pilkada Serentak 2024 Paling Rawan

Sebelumnya diberitakan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menyebut sumber dana transaksi mencurigakan yang mengalir buat keperluan kampanye Pemilu 2024 diduga berasal dari pertambangan ilegal. Bahkan, kata dia, jumlah aliran dana dalam transaksi itu mencapai triliunan rupiah.

Ivan mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan pemilu. Namun, Ivan tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye itu.

PPATK, tegas Ivan, sudah melaporkan transaksi mencurigakan itu kepada KPU dan Bawaslu.

“Sudah kami sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya luar biasa. Saat ini kami masih menunggu respons dari Bawaslu dan KPU,” kata Ivan, Kamis kemarin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya