KPU Ungkap PPATK Endus Transaksi Janggal Bendahara Parpol

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.
Sumber :
  • Dok. VIVA

Jakarta  KPU RI menyatakan telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan temuan transaksi janggal peserta Pemilu 2024

Dilantik Prabowo Jadi KPU, Iffah Rosita Jamin Pilkada 2024 Berjalan Kondusif

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, dalam surat itu diungkapkan bahwa PPATK menemukan adanya transaksi keuangan janggal sampai ratusan miliar milik salah satu bendahara partai politik.

"PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," kata Idham kepada wartawan dikutip Senin, 18 Desember 2023.

Kenapa Judi Online Marak di Indonesia? Simak Analisis Mendalam Menurut Studi

Pekerja menata kotak suara pemilu berbahan baku karton usai dirakit di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat, 1 Februari 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Dia mengatakan, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan itu. Data tersebut hanya diberikan dalam bentuk data global dan hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan. 

Fenomena Lipstick Effect: Mengapa Tren Belanja Kecil Bisa Menambah Utang dan Menggerus Tabungan?

"Jadi dengan demikian, KPU pun tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut," kata Idham.

Selain itu, lanjut Idham, PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan ribu Safe Deposit Box (SDB) pada periode Januari 2022 hingga 30 September 2023, bank di Bank Umum Swasta Nasional maupun bank BUMN. 

Dia menjelaskan, menurut PPATK bahwa penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan bila KPU tak melakukan pelarangan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam Konfrensi Pers Kasus ACT.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Merespons itu, Idham mengatakan ke depannya KPU akan terus mensosialisasikan tentang aturan penggunaan dana dalam kampanye.

Idham mengingatkan, pelanggaran aturan dana kampanye akan dikenakan sanksi pidana seperti yang diatur dalam undang-undang pemilu.

"Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya