Soroti Arsul Sani jadi Hakim MK, Pakar Kritik Proses Seleksi di DPR

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyoroti kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah memasuki tahun politik 2024. Keraguan itu mengerucut pada calon Hakim MK, Arsul Sani yang lolos seleksi hakim di DPR RI.

MK Putuskan Spa Sebagai Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan!

Feri meragukan terpilihnya Arsul Sani yang notabene politikus PPP tersebut. Dia menyindir terpilihnya Arsul jadi hakim MK karena ada ruang transaksional.

"Sudah dibilang diragukan, diragukan proses seleksi, diragukan putusan, karena ada ruang transaksional yang potensial diserang. Sementara marwah MK sedang anjlok seanjlok-anjloknya dan ini tentu juga harus dijawab Arsul Sani sebaik mungkin," kata Feri kepada awak media, Selasa, 12 Desember 2023.

KPU Pastikan Tunduk Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Ahli Hukum Feri Amsari

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Feri menyinggung proses seleksi hakim MK di DPR. Sebab, Arsul Sani bisa mulus lolos hingga tahap akhir.
Menurut dia, dalam proses itu Arsul tak punya pesaing yang ketat. Ia curiga pola persaingan itu mungkin sudah direkayasa.

MK Hapus Ambang Batas Capres, Gerindra: Jadi Acuan Bahas Revisi UU Pemilu

"Jangan-jangan pola dan persaingan itu udah dibuat direkayasa sedemikian rupa. Kemudian nggak ada pilihan lain yang kapasitasnya di atas Arsul Sani," lanjut Feri.

"Padahal, seharusnya ada mekanisme yang betul-betul bisa menjamin hakim konstitusi yang terpilih," kata Feri yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas.

Pun, dia menuturkan dengan rekam jejak politisi yang jadi hakim MK, Arsul juga tak bisa lepas dari konflik kepentingan. Kata dia, konflik kepentingan itu termasuk dalam penanganan masalah hukum. Apalagi, kata dia, status Arsul tercatat sebagai advokat yang memiliki kantor firma hukum.

"Saya melihat siapapun yang berasal dari partai politik akan sulit menghindarkan diri dari pilihan-pilihan kebutuhan partainya atau negosiasi-negosiasi politik berkaitan dengan undang-undang, ataupun tugas-tugas dan wewenang hakim konstitusi. Jadi, itu yang perlu dijawab Arsul Sani," jelas Feri.

Sebagai informasi, Arsul terpilih sebagai hakim MK dari usulan DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR, Selasa, 3 Oktober 2023 lalu.

Arsul sempat mengaku belum mengundurkan diri sebagai kader PPP dan anggota DPR RI usai disetujui sebagai hakim MK. Figur Arsul pun memantik pro dan kontra di kalangan masyarakat.

 

Anggota DPR Fraksi PAN Ahmad Yohan

Ahmad Yohan DPR Optimis Swasembada Pangan Bisa Terealisasi 2027, Ini Alasannya

Presiden RI Prabowo Subianto menargetkan program swasembada pangan bisa terealisasi di era pemerintahannya.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025