Kerja Sebulan, Petugas KPPS Pemilu 2024 Diberi Honor Rp 1,1 Juta, Ketua 1,2 Juta

Ilustrasi Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

Jakarta - Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 bakal menerima honor sejumlah Rp1,1 juta untuk anggota dan Rp1,2 juta untuk ketua. Masa kerjanya hanya satu bulan, yakni sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

KPU Sebut Cagub Papua Barat Daya yang Sempat Dibatalkan Bisa Ikut Pilkada

"Berkat dukungan pemerintah, kami bisa menaikkan sehingga honor KPPS ketuanya menjadi Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap, Selasa, 12 Desember 2023. 

Parsadaan menjelaskan, pada Pemilu 2019, ketua KPPS hanya menerima Rp550 ribu dan anggota Rp500 ribu. Sehingga kenaikan honor ini dianggap sebagai semangat bagi para anggota.

KPU Ungkap Ketersediaan Jaringan Internet Masih Jadi Kendala Pilkada Serentak di Sejumlah Daerah

Deklarasi kampanye pemilu damai 2024

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Menurut Parsadaan, meski para KPPS hanya bekerja satu bulan yakni 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Namun tanggung jawab serta kewenangan mereka luar biasa untuk menentukan masa depan demokrasi Indonesia.

Rahasia Cara Mengatur Gaji 5 Juta Rupiah: Hindari Boros, Maksimalkan Tabungan

"Semoga bisa memberikan semangat untuk yang menjadi KPPS untuk bisa bekerja lebih baik secara maksimal dan fokus," ujarnya. 

Selain itu, KPU juga menyiapkan pulsa untuk kebutuhan anggota KPPS dalam pemakaian telepon seluler sebagai alat komunikasi. "Kita lagi desain supaya pulsanya bisa dipakai pada hari H dengan kuota yang cocok untuk kepentingan tugas," imbuhnya. 

Putusan PN Jakpus PEMILU 2024

Photo :
  • VIVA

Harapannya, dengan adanya uang kehormatan, serta dukungan dana pulsa ini bisa membantu KPPS agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa dibebani teknis anggaran. KPU RI memastikan seluruh sumber pendanaan honorer didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya