KPU Bakal Rekrut 5,7 Juta Anggota KPPS

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Anggota KPPS itu nantinya bakal bertugas di 820 ribu lebih tempat pemungutan suara (TPS) saat Pemilu 2024 berlangsung.

Propam Diterjunkan Pantau Anggota Jaga TPS, Irjen Karyoto Ungkap Alasannya

"Perlu saya sampaikan bahwa dalam perekrutan pembentukan KPPS ini kita nanti akan membentuk KPPS di seluruh Indonesia di 820.161 TPS," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap, Selasa, 12 Desember 2023.

Parsadaan menjelaskan, untuk memenuhi jumlah TPS, KPU butuh sekitar 5,7 juta anggota KPPS yang akan dilakukan perekrutan. Menurut dia, perekrutan anggota KPPS pada Pemilu 2024 ini merupakan jumlah terbesar dari pemilu sebelumnya.

Irjen Karyoto Blak-blakan Ada 330 TPS Rawan dan 6 Sangat Rawan, di Mana Saja?

"Memang inilah jumlah terbesar jajaran penyelenggara pemilu badan ad hoc kita, kita akan nanti merekrut KPPS sejumlah 5.741.127," kata Parsadaan.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
Irjen Karyoto ke Anak Buah Jaga TPS: Jangan Underestimate dan Terlena

Kemudian, untuk KPPS yang berada di luar negeri, KPU akan merekrut sebanyak 12.765 KPPS dari warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan perwakilan di 128 negara atau wilayah.

"Kemudian Bapak ibu sekalian pembentukan KPPS LN tadi yang saya katakan sudah berjalan juga sedang dilakukan dan kita akan merekrut 12.765 orang KPPS LN," ujarnya.

KPU membuka pendaftaran anggota KPPS untuk Pemilu 2024 melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU, yang dapat diakses melalui siakba.kpu.go.id.

Aplikasi SIAKBA ini diharapkan mempermudah masyarakat yang tertarik mendaftarkan diri sebagai anggota badan penyelenggara pemilu mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) desa/kelurahan, termasuk anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Ke depan, kami memiliki data yang otentik terkait dengan jumlah penyelenggara yang sudah ditetapkan dan dilantik," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya