Kritik RUU DKJ, PDIP: Jangan Ibu Kota Dipindah, Pilkada Enggak Ada

Anggota DPRD DKI Pantas Nainggolan
Sumber :
  • Istimewa

JakartaAnggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Pantas Nainggolan menanggapi draft Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang digagas oleh DPR RI. Terutama, salah satu pasal yang mengatur tentang Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk dan diangkat langsung oleh Presiden RI dengan memperhatikan usulan dari DPRD.

Ridwan Kamil Sindir Pram: PDIP Pernah Tolak Ide Anies soal Rumah 4 Lantai

Menurut dia, draft RUU DKJ harus dikaji lebih detail lagi bersama-sama pihak terkait termasuk DPRD DKI Jakarta. Sebab, kata dia, DPRD DKI Jakarta juga mempunyai kepentingan untuk diajak bermusyawarah memikirkan nasib Kota Jakarta setelah dicabut status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

“Iya dikaji betul. Memang ketentuan formal perundang-undangan, Jakarta juga kan hanya sebagai kontributor berkontribusi. Jadi kalau ini inisiatif DPR, itu DPR hanya minta masukan-masukan dari DPRD Jakarta. Kalau eksekutif minta pendapat dari DPRD, itu bagus,” kata Pantas Nainggolan melalui keterangannya pada Senin, 11 Desember 2023.

Saat Hasto Tanya Apakah Pilkada Sumut Layak Ditunda karena Ketidaknetralan Aparat

Pengunjung bersantai di taman Monumen Nasional (Monas), Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Namun, kata dia, sejauh ini memang belum ada undangan dari DPR RI selaku inisiator RUU Daerah Khusus Jakarta untuk meminta pandangan dari DPRD Provinsi Jakarta. Makanya, ia berharap dibuka ruang musyawarah atau dialog untuk pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta tersebut.

Elektabilitas PDIP Masih yang Tertinggi di Jawa Tengah, Meski Alami Penurunan

“Belum (melibatkan DPRD DKI Jakarta). Supaya konteksnya dimusyawarahkan lebih dalam lagi sebelum masuk ke pengambilan keputusan final. Kemarin kan paripurna itu baru paripurna penetapan itu prakarsa dari legislatif, inisiatif DPR,” ujar Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jakarta ini.

Namun demikian, Pantas Nainggolan mengatakan pada prinsipnya DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta menghormati hasil keputusan rapat paripurna tentang Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) merupakan inisiatif dari DPR RI. Tentu saja, kata dia, sebuah rancangan ini masih sangat terbuka untuk dilakukan koreksi perbaikan dan sebagainya.

“DPRD Fraksi PDI Perjuangan khususnya terbuka untuk berdialog, bisa juga berkomunikasi dengan Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI. Bahwa kita ingin menunjukkan satu-kesatuan dalam rangka musyawarah. Kalau inisiatif ada di DPR, peluang DPRD apabila diundang, peluang DPRD lebih kepada berkomunikasi dengan fraksi-fraksi induknya di DPR,” jelas dia.

Selain itu, Pantas Nainggolan mengatakan Jakarta juga sudah berpengalaman menyelenggarakan pemilihan langsung kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta secara langsung melalui Pilkada. Meskipun, kata dia, aspek stabilitas keamanan politik, sosial, ekonomi pun tetap harus menjadi catatan.

“Kestabilan, stabilitas pasti harus menjadi acuan. Tetap harus menjadi bahan pertimbangan, kestabilan politik, stabilitas penyelenggaraan tetap harus menjadi prinsip perhatian. Itu (stabilitas) juga harus menjadi perhatian jangan sampai terjadi ancaman disintegrasi, pembelahan-pembelahan sosial, itu tidak boleh terjadi. Dan demokrasi pun tidak boleh menuju kesana,” ungkapnya.

Akan tetapi, Pantas Nainggolan mengingatkan jangan sampai melanggar prinsip-prisip dasar yang sudah disepakati bangsa ini yakni demokrasi Pancasila. Artinya, sejauh mana keterbukaan bagi partisipasi masyarakat. Nah, ia menyebut keterbukaan itu terwujud melalui pemilihan atau Pilkada.

“Partisipasi itu yang harus kita tonjolkan juga. Nah, partisipasi itu tidak ada kalau ditunjuk oleh presiden. Justru waktu ibu kota ada di Jakarta, realitas pemilu itu ada. Jangan setelah ibu kota pindah, malah realitas pemilunya jadi enggak ada. Jadi tetap supaya ada pemilu, supaya terbuka ruang-ruang perdebatan,” pungkasnya.

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory

Sebelumnya diberitakan, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi usulan DPR RI di Gedung DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023. Adapun, delapan fraksi di DPR RI menyatakan setuju atas RUU DKJ menjadi usulan DPR RI. Sedangkan, satu fraksi yakni PKS menolak.

Sementara, Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta diatur dalam Pasal 10 yang mana ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia dengan memperhatikan usul dari DPRD Provinsi Jakarta.

Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 10

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya