Gerindra: Mahfud Lebih Parah dari Gibran yang Salah Sebut Asam Sulfat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md
Sumber :
  • ANTARA/Rizka Khaerunnisa

Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman merespons soal pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3, yaitu Mahfud MD soal OTT KPK yang dinilai tak mengantongi bukti. Menurutnya, pernyataan itu lebih parah daripada pernyataan Gibran Rakabuming soal asam sulfat untuk ibu hamil.

Gibran Minta Rakornas Forkopimda Tahun Depan di Akmil Magelang

Diketahui, Gibran sempat salah sebut terkait kandungan gizi yang baik bagi ibu hamil adalah asam sulfat. Seharusnya, ibu hamil diberi gizi yang mengandung asam folat.Ā 

"Pernyataan pak Mahfud MD soal adanya OTT KPK tanpa cukup bukti bukti lebih parah daripada pernyataan Gibran yang salah sebut asam folat dengan asam sulfat," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu, 10 Desember 2023.

Ratusan Pendemo Geruduk Eks Kantor Jokowi dan Gibran di Solo

Gibran Blusukan di Cempaka Putih Jakarta

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurutnya, Gibran langsung meminta maaf karena telah salah mengucapkan asam folat tersebut. Sementara Mahfud MD, kata dia, masih saja menyebut KPK tak punya bukti cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi.

Wapres Gibran Terima Kunjungan PM Singapura Lawrence Wong di Hutan Kota Senayan

"Kalau Gibran langsung, mengoreksi dan meminta maaf atas kesalahan sebut tersebut, Sementara pak Mahfud walaupun meralat, tetapi justru mengatakan yang dimaksud adalah penetapan tersangka tanpa cukup bukti," kata Habiburokhman.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran ini juga menyebut pernyataan Mahfud merupakan tuduhan serius terhadap lembaga antirasuah. Ia pun menyinggung soal praperadilan yang dapat ditempuh oleh tersangka korupsi.

"Pernyataan pak Mahfud yang terakhir ini menurut kami sangat fatal, dan merupakan tuduhan kepada KPK telah melakukan pelanggaran hukum serius," ucap Habiburokhman.

"Wajar kalau publik dan aktivis antikorupsi mengkritik keras pernyataan tersebut. Kalau pak Mahfud bilang ada penetapan tersangka yang kurang cukup bukti, bukankah ada mekanisme praperadilan? Yang bisa dilakukan oleh kuasa hukum para koruptor tersebut," sambungnya.

Seharusnya, lanjut dia, sebagai warga negara yang baik, setiap orang tak boleh menuduh sembarangan terkait proses peradilan. Habiburokhman menilai saat ini aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Polri telah menunjukkan prestasi yang baik.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman

Photo :
  • tvOne/Syiva Aulia

"Sebagai warga negara kita tentu boleh menyampaikan kritik kepada KPK. Tetapi kalau kita masuk ke pembicaraan mengenai proses peradilan pidana, kita tidak boleh melemparkan tuduhan sembarangan. Saat ini justru kita harus menunjukkan Dukungan kita kepada KPK, Kejaksaan, Polri untuk terus maksimal melakukan pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Sebagai informasi, Menkopolhukam Mahfud MD mengklarifikasi pernyataannya soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dinilai terkadang tidak mengantongi bukti yang cukup. Cawapres nomor urut 3 itu meluruskan, yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.

"Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itu lah sebabnya dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud usai menghadiri acara Hari Anti Korupsi sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud, di Bandung, Sabtu, 9 Desember 2023.

Mahfud menjelaskan, sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurut Mahfud, itu dapat merugikan orang.

"Tapi sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya, itu kan menyiksa orang itu tidak boleh. Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, TSK dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan,ā€ kata Mahfud.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya