Jelang Debat Pertama, TKN: Prabowo-Gibran Sudah Kebal Fitnah

Habiburokhman, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra
Sumber :
  • Moh Nadlir - VIVA.co.id

Jakarta  Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyebut capres dan cawapes yang diusung pihaknya sudah kebal dengan berbagai kampanye negatif dan fitnah yang kerap dilontarkan rival politik.

Pemerintah Bakal Kasih Bantuan Pendidikan untuk Guru Lanjutkan Kuliah

"Jelang debat perdana 12 Desember besok, kami pastikan pasangan Prabowo Gibran sudah kebal dari kampanye negatif dan fitnah," kata Habiburokhman kepada awak media, Sabtu, 9 Desember 2023.

Habiburokhman menerangkan, dua menu utama kampanye negatif dan framing hitam yang kerap dilancarkan untuk mendiskreditkan Prabowo-Gibran yakni soal putusan mahkamah Konsitusi dan tuduhan atau fitnah pelanggaran HAM.

Suswono Jamin Tunaikan Janji Kampanye Jika Menang: Kalau Nggak, Demo Aja ke Balai Kota

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman

Photo :
  • DPR RI

"Soal putusan MK nomor 90/PUI-XXI/2023 yang disebut sebagai hasil intervensi kekuasaan sudah Terbantahkan dengan keluarnya putusan MK nomor 141/PUU-XXI:2023 yang menegaskan Bawa putusan nomor 90 tidak diwarnai intervensi dan tidak mengakibatkan ketidakpastian hukum, sehingga mempunyai legitimasi yang sangat kuat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut.

Camilannya Diborong Wapres Gibran, Nasabah PNM Mekar Ini Bangkit Usai Dihantam Pandemi

Habiburokhman menegaskan bahwa putusan MK nomor 141 diputus oleh delapan hakim Konsitusi tanpa keterlibatan Anwar Usman.

"Sehingga jelas bagi rakyat bawah tanpa ada Anwar Usman pun, MK Justru secara bulat tetap membuat putusan yang sama soal kesempatan anak muda untuk maju sebagai capres dan Cawapres," ujarnya. 

Kemudian terkait tuduhan pelanggaran HAM, klaim Habiburokhman, publik sudah sangat paham bahwa Prabowo Subianto sama sekali tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran HAM.

"Sudah hampir 15 tahun sejak Pemilu 2009, publik bisa mengakses di dunia maya dokumen putusan dewan kehormatan perwira dan keputusan presiden BJ Habibie Terkait tuduhan pak Prabowo terlibat dalam penculikan aktivis," kata Politikus Gerindra itu.

Prabowo-Gibran.

Photo :
  • Yeni Lestari/VIVA.

Habiburokhman mengungkapkan, ternyata dalam dokumen dewan kehormatan perwira diketahui bahwa putusan tersebut bukanlah putusan lembaga peradilan dan hanya bersifat rekomendasi.

"Lalu dalam dokumen keputusan presiden BJ  Habibie disebutkan bahwa pak Prabowo tidak diberhentikan dengan tidak hormat. Justru di situ disebutkan Pak Prabowo diberi penghormatan atas jasa-jasanya selama menjadi prajurit angkatan bersenjata republik Indonesia. Insya Allah Pak Prabowo dan bisa maksimal menyampaikan visi misi program dan gagasan dalam debat besok," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya