Ketua dan Seluruh Anggota Bawaslu Dijatuhi Sanksi gegara Lantik Kader Nasdem
- VIVA/Rosikin
Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan seluruh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Mereka yang diberikan sanksi ini, yakni Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan empat anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H. Malonda, dan Totok Hariyono dalam perkara nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023.
DKPP mengatakan pimpinan Bawaslu RI tidak cermat dan tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Winsi Kuhu yang terbukti berafiliasi dengan partai politik (parpol). Status Winsi diketahu merupakan salah seorang kader Partai Nasdem.
Dalam putusan ini, Majelis DKPP menyatakan Pihak Terkait atas nama Winsi Kuhu tak memenuhi syarat sebagai Anggota Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2027.
“Menyatakan pihak terkait Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2027,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Desember 2023.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili selaku teradu dalam perkara nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada teradu Erman Katili selaku Anggota Bawaslu Kota Gorontalo selama 30 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.
Dalam pertimbangan DKPP, Erman Katili terbukti masih terdaftar sebagai Sekretaris Partai Politik Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo periode 2022-2026 saat ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028.
Pemberhentian sementara teradu dalam kurun waktu tersebut, yakni sampai dengan terbitnya laporan kepolisian terkait pemalsuan tanda tangan dan penggunaan KTP teradu secara ilegal, serta diterbitkan keputusan perubahan kepengurusan DPP Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo oleh DPN PKP atau surat pernyataan Ketua Umum PKP yang menyatakan teradu bukan sebagai pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo.