Bawaslu Duga Kebocoran Data DPT Pemilu Bukan di KPU tapi Kemendagri

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja
Sumber :
  • ANTARA/Vicki Febrianto

Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan lembaganya berkoordinasi dengan Divisi Cyber Crime Mabes Polri untuk mengusut dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dalam sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

KPU DKI Bakal Awasi Warga Non-KTP Jakarta agar Nggak Maksa Nyoblos

"Kami masih berkoordinasi dengan teman-teman yang mempunyai kemampuan untuk mendeteksi itu. Kami sekarang masih koordinasi kebocorannya di mana? Apakah betul di KPU? Kan belum tentu juga ini. Apakah betul di Dukcapil (Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri)? Itu juga harus kita cek," kata Bagja di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.

"Ini kami sedang berkoordinasi dengan Cyber Crime Mabes Polri. Ini yang Jimbo ya? Yang Jimbo kan kalau enggak salah? Karena ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) maka kami harus koordinasi dulu," ujar dia menambahkan.

KPU Jakarta: 572 TPS Berpotensi Rawan Banjir

Ilustrasi serangan hacker atau siber.

Photo :
  • Science News

Bawaslu RI mendorong KPU RI untuk berbicara kepada publik mengenai dugaan kebocoran DPT tersebut untuk menghadirkan rasa tenang kepada masyarakat atas keamanan data mereka agar tidak diperjualbelikan secara ilegal.

KPU DKI: 14.794 Kotak Suara untuk Pilkada Jakarta Telah Didistribusi

Bagja mengingatkan ada dua lembaga  yang mempunyai data NIK tiap penduduk secara lengkap dan diduga mengalami kebocoran data.

"Karena NIK ini kami harus jelaskan juga dulu 2019 ditutup enam digit, kalau kemudian kebocoran NIK-nya full, berarti data itu hanya ada di dua lembaga, mungkin hanya dua perkiraan kami. Hanya ada dua lembaga yang punya NIK full, namanya Komisi Pemilihan Umum dan satu lagi Ditjen (Direktorat Jenderal) Dukcapil," katanya.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty sebelumnya mengatakan pihaknya sedang mengkaji dugaan pelanggaran dalam kebocoran data DPT Pemilu 2024 dalam sistem KPU RI.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

"Bawaslu sedang melakukan kajian apakah terdapat dugaan pelanggaran Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maupun ketentuan Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," kata Lolly dalam keterangan yang diterima di Jakarta, 2 Desember. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya