Bawaslu Larang Capres juga Caleg Tempel Stiker di Angkutan Umum
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mewanti-wanti peserta Pemilu 2024, baik capres-cawapres maupun calon anggota legislatif (caleg), tidak boleh memasang alat peraga kampanye (APK) di fasilitas umum. Yang belakangan ramai adalah penempelan stiker caleg di bus Transjakarta.
Hal itu disampaikan Bagja, menanggapi kabar adanya stiker caleg yang bertebaran di fasilitas publik seperti bus Transjakarta.
“Tidak boleh! fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot (angkutan kota) tidak boleh, yang plat kuning tidak boleh untuk dipakai sarana kampanye, plat kuning ya, Transjakarta itu termasuk plat kuning kan, itu enggak boleh,” kata Rahmat Bagja, di Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2023.
Bagja menjelaskan, larangan tersebut sudah disampaikan ke Bawaslu daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Maka jika ada seperti itu, harus dicopot.
“Bahkan, di Bawaslu daerah lebih ini lagi, stiker-stiker yang ditempel di belakang angkot itu sudah mulai dicopoti dari mulai sosialisasi yang dulu karena saat sosialisasi saja tidak boleh, sosialisasi pun tidak boleh melakukan di situ,” kata Bagja.
Dia menegaskan, sarana transportasi publik merupakan sarana yang dipakai secara umum dan milik bersama. Artinya, kata dia, bukan sarana kepentingan peserta pemilu tertentu.
“Kalau mau kan teman-teman (capres-cawapres dan caleg) bisa membuat mobil branding, tinggal sewa, kemudian tempel stiker, itu silakan saja. ada plat hitam, ada plat putih silakan. Mobil private bukan kemudian mobil transportasi publik yang plat kuning ya,” jelasnya.