Bawaslu Sebut Caleg Paksa Tempel Stiker di Rumah Warga Bisa Dipidana

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 6 April 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Jakarta- Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengingatkan para calon legislatif (caleg) tak boleh memaksa memasang stiker pencalonan di rumah warga. Jika itu dilakukan, bisa dijerat sanksi pidana.

"Pemasangan (stiker) di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh. Yang namanya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih. Hati-hati, bisa dikenai pidana itu," kata Bagja di Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2023. 

Bagja juga mengingatkan para caleg tidak meminta fotokopi KTP hingga Kartu Keluarga (KK) warga dengan dalih akan membagikan sembako. Sebab, kata Bagja, itu sudah masuk kategori politik uang. 

Terjerat Kasus Narkoba, Ketua Bawaslu Bandung Barat Bakal Dibawa ke DKPP

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Photo :
  • VIVA/Rosikin

"Enggak boleh bagi-bagi sembako. Kalau sudah bagi sembako, masuk politik uang. Tindak pidana nanti," kata Bagja.

Bagja lantas meminta warga yang mendapat ancaman dari caleg untuk melaporkan kepada Bawaslu. 

"Bisa masuk kepolisian kalau ancaman begitu atau bisa dilaporkan kepada kami untuk masuk tindak pidana pemilu atau tindak pidana umum," ujarnya

Dia juga mengingatkan peserta Pemilu 2024 tidak menyalahgunakan kantor pemerintah sebagai sarana politik. Bagja menyerukan para peserta pemilu taat aturan. 

"Tidak boleh. Ada di undang-undang pemilu. Makanya peserta pemilu sekarang kita koordinasi nih jangan sampai nanti kemudian tidak tahu aturan-aturannya," ujarnya. 

Gambar Paslon Nomor Urut 1 Bagi Seragam Sekolah di Lokasi PSU, Bawaslu Banggai Turun Tangan
Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Mendes PDT Yandri Susanto

Komisi V Dukung Rencana Mendes Yandri Evaluasi TPP yang Terbukti Nyaleg

Komisi V DPR RI mendukung penuh rencana Mendes PDT Yandri Susanto untuk melakukan evaluasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025