Bawaslu Sebut Caleg Paksa Tempel Stiker di Rumah Warga Bisa Dipidana
- ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Jakarta- Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengingatkan para calon legislatif (caleg) tak boleh memaksa memasang stiker pencalonan di rumah warga. Jika itu dilakukan, bisa dijerat sanksi pidana.
"Pemasangan (stiker) di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh. Yang namanya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih. Hati-hati, bisa dikenai pidana itu," kata Bagja di Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2023.
Bagja juga mengingatkan para caleg tidak meminta fotokopi KTP hingga Kartu Keluarga (KK) warga dengan dalih akan membagikan sembako. Sebab, kata Bagja, itu sudah masuk kategori politik uang.
"Enggak boleh bagi-bagi sembako. Kalau sudah bagi sembako, masuk politik uang. Tindak pidana nanti," kata Bagja.
Bagja lantas meminta warga yang mendapat ancaman dari caleg untuk melaporkan kepada Bawaslu.
"Bisa masuk kepolisian kalau ancaman begitu atau bisa dilaporkan kepada kami untuk masuk tindak pidana pemilu atau tindak pidana umum," ujarnya
Dia juga mengingatkan peserta Pemilu 2024 tidak menyalahgunakan kantor pemerintah sebagai sarana politik. Bagja menyerukan para peserta pemilu taat aturan.
"Tidak boleh. Ada di undang-undang pemilu. Makanya peserta pemilu sekarang kita koordinasi nih jangan sampai nanti kemudian tidak tahu aturan-aturannya," ujarnya.