Presiden Pilih Gubernur Jakarta di RUU DKJ, Elite Gerindra: Kita Ribut-ribut Gak Jelas
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Gerindra Rani Mauliani meminta DPR RI mesti mengusut pihak yang mengusulkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih oleh presiden dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Rani menilai, RUU DKJ sudah jadi kontroversi di masyarakat sehingga perlu ada investigasi dalam partai masing-masing di parlemen.
"Jadi, mungkin kita investigasi dulu secara maksimal, dan alasannya yang menaruh usul ini siapa. Kan harus di investigasi. Kan dengan heboh-heboh ini jadi banyak masukan dari masyarakat. Siapa tau bisa jadi evaluasi ya. Daripada kita ribut-ribut nggak jelas," kata Rani saat dihubungi, Kamis, 7 Desember 2023.
Rani menyebut selama ini Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Pihaknya, juga akan mencari informasi dengan kader Gerindra di Parlemen Senayan.
"Ya paling kami mencari lewat lintas kepartaian, kan ada teman-teman Gerindra di DPR RI yang ada di badan legislasi gimana tindak lanjutnya. Menurut saya yang tepat sekarang adalah menginvestigasi melalui dengan partai masing-masing," ujar Rani.
Sebelumnya, RUU DKJ disepakati jadi usulan inisiatif DPR RI sesuai kesepakatan rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.
Salah satu pasal 10 bab IV dalam draf RUU DKJ mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta bakal ditetapkan Presiden RI. Dengan aturan itu, maka RUU DKJ tak merancang perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian isi pasal 10 ayat (2) dalam draf RUU DKJ dilihat VIVA, Selasa, 5 Desember 2023.Â
Dalam draf RUU DKJ itu juga mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dalam periode lima tahun. Selanjutnya, setelah itu bisa ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama. Namun, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Adapun ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Sementara, jabatan wali kota atau bupati, akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.
RUU DKJ disepakati jadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna, dua hari lalu. RUU DKJ disiapkan sebagai proyeksi status ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimatan
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang memimpin paripurna saat itu menyampaikan laporan bahwa dari 9 fraksi di DPR hanya PKS yang menolakk RUU DKJ.
Â