Presiden Pilih Gubernur Jakarta di RUU DKJ, Elite Gerindra: Kita Ribut-ribut Gak Jelas

Ilustrasi kesenian Jakarta, Ondel-ondel Betawi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Gerindra Rani Mauliani meminta DPR RI mesti mengusut pihak yang mengusulkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih oleh presiden dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Rani menilai, RUU DKJ sudah jadi kontroversi di masyarakat sehingga perlu ada investigasi dalam partai masing-masing di parlemen.

"Jadi, mungkin kita investigasi dulu secara maksimal, dan alasannya  yang menaruh usul ini siapa. Kan harus di investigasi. Kan dengan heboh-heboh ini jadi banyak masukan dari masyarakat. Siapa tau bisa jadi evaluasi ya. Daripada kita ribut-ribut nggak jelas," kata Rani saat dihubungi, Kamis, 7 Desember 2023.

Rani menyebut selama ini Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Pihaknya, juga akan mencari informasi dengan kader Gerindra di Parlemen Senayan.

"Ya paling kami mencari lewat lintas kepartaian, kan ada teman-teman Gerindra di DPR RI yang ada di badan legislasi gimana tindak lanjutnya. Menurut saya yang tepat sekarang adalah menginvestigasi melalui dengan partai masing-masing," ujar Rani.

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, RUU DKJ disepakati jadi usulan inisiatif DPR RI sesuai kesepakatan rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.

Salah satu pasal 10 bab IV dalam draf RUU DKJ mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta bakal ditetapkan Presiden RI. Dengan aturan itu, maka RUU DKJ tak merancang perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian isi pasal 10 ayat (2) dalam draf RUU DKJ dilihat VIVA, Selasa, 5 Desember 2023. 

Presiden Prabowo Subianto Bakal Nyoblos Pilkada di Bojongkoneng

Dalam draf RUU DKJ itu juga mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dalam periode lima tahun. Selanjutnya, setelah itu bisa ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama. Namun, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Adapun ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Sementara, jabatan wali kota atau bupati, akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.

RUU DKJ disepakati jadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna, dua hari lalu. RUU DKJ disiapkan sebagai proyeksi status ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimatan

Menhan Ungkap Banyak Prajurit Rumahnya Lebih Buruk dari Pedagang Asongan

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang memimpin paripurna saat itu menyampaikan laporan bahwa dari 9 fraksi di DPR hanya PKS yang menolakk RUU DKJ.

Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Soroti Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulin Data C1, DPR: Mengintersepsi Kewenangan KPU-Bawaslu

Kesbangpol di surat itu memerintahkan camat se-Kota Batam mengumpulkan data C1 melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024