Tolak Dipilih Presiden, Nasdem Ingin Gubernur Juga Wali Kota di Jakarta Dipilih Langsung
- DPR RI
Jakarta – Fraksi Partai Nasdem DPR RI, menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden, sebagaimana termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang tengah dibahas DPR.
Draft RUU tersebut telah disahkan di Parpurna DPR RI. Setelah ini, maka akan dibahas di tingkat pertama atau pada komisi terkait.
"Benar kami menolak Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh Presiden," kata anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, dalam keterangannya, Kamis, 7 Desember 2023.Â
Taufik menekankan, Partai Nasdem tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta. Selain itu, Nasdem juga ingin adanya pemilihan wali kota dan anggota DPRD tingkat kota madya di wilayah Jakarta.
"Kita menginginkan ada pilkada di tingkat provinsi dan kota madya. DPRD juga ada DPRD kota dan DPRD provinsi. Itu yang terus akan kita perjuangkan pada saat pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama dengan pemerintah," kata Taufik.
Saat ini, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilh langsung. Tetapi jabatan wali kota ditunjuk oleh Gubernur. Sedangkan DPRD hanya pada tingkat provinsi saja. Jelas Taufik, jika Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara maka statusnya sama dengan daerah lain yang berhak ada perwakilan tingkat kota madya.
"Yang kemarin (RUU DKJ) baru perumusan dan kemudian persetujuan sebagai usul inisiatif DPR lalu akan dikirim ke Presiden. Presiden akan kirim surpres (surat presiden) beserta DIM (Daftar Inventaris Masalah). Kemudian pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama pemerintah," jelasnya.