Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, PDIP: Bertolak Belakang dengan Demokrasi

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menyebut draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk dan diangkat oleh Presiden, sangat bertolak belakang dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Menurut Said, usulan itu mencabut hak politik warga Jakarta. Padahal pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta selama ini telah menjadi barometer politik nasional dan simbol demokrasi, karena telah melahirkan banyak tokoh nasional.

"Apalagi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di daerah khusus, Gubernur Jakarta akan memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya. Kewenangan yang besar seharusnya patuh pada asas demokrasi," kata Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Desember 2023.

Di samping itu, Said mengatakan rumusan kekhususan Jakarta harus diterjemahkan sebagai bagian dari daerah yang menyimpan sejarah perjuangan bangsa dan negara. Sekaligus daerah yang menjadi pusat kegiatan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional.

Namun, kewenangan kekhususan Jakarta yang dijabarkan dalam RUU DKJ yang terbagi dalam kewenangan urusan pemerintahan dan kelembagaan, justru belum sepenuhnya menggambarkan kekhususan Jakarta. Terutama menyangkut peran dan posisinya sebagai wilayah bersejarah.

"Meskipun dalam RUU DKJ tersebut telah detil mengatur kewenangan kekhususan Jakarta, namun ada hal yang luput dimasukkan, seperti kewenangan tata kelola pemajuan sejarah bangsa di Jakarta," ujarnya.

Karena itu, ditegaskan Said, pihaknya tidak setuju atas usulan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan memperhatikan usulan DPRD Jakarta. Karena gagasan tersebut dinilai sebagai suatu kemunduran.

Soal Polemik PPN 12 Persen, Gerindra Nilai PDIP Lupa Ingatan