Debat Cawapres Harus Tetap Ada, Bawaslu Ingatkan KPU agar Jelaskan kepada Publik

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 6 April 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Bandung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyerahkan penetapan format debat capres-cawapres kepada Komisi Pemilihan Umum dengan catatan harus sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 Capai 82 Persen

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Desember 2023, mengatakan lembaganya telah mengimbau KPU untuk mematuhi aturan tersebut demi mencegah terjadinya pelanggaran. Imbauan itu telah disampaikan secara tertulis kepada KPU.

"Kami mengingatkan saja kepada KPU agar (sesuai) undang-undang. Jadi, kami berkirim surat kepada KPU untuk mengingatkan kembali," ujar Bagja kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Desember 2023.

PDIP Yakin TNI-Polri hingga KPU Sukseskan Pilkada Jatim agar Jujur dan Demokratis

Ilustrasi pemungutan suara saat pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Debat yang santer diisukan tidak akan ada bagi cawapres, kata Bagja, adalah keliru karena dari informasi yang didapatkannya, debat cawapres tetap ada, tetapi dengan didampingi capres yang menjadi pasangannya.

KPU Sebut Cagub Papua Barat Daya yang Sempat Dibatalkan Bisa Ikut Pilkada

Dengan didampingi capres atau tidak, Bagja menyerahkan hal itu kepada KPU karena UU Nomor 7 Tahun 2017 telah memberikan kewenangan kepada KPU dan pasangan calon untuk mendiskusikan format debat. Selain itu, format debat tidak diatur secara spesifik dalam beleid tersebut.

"[Yang diatur di dalam UU] debat itu ada lima kali, yakni tiga kali capres, dua kali cawapres. Didampingi atau tidak, monggo, terserah, karena itu tidak ada aturan yang mengikatnya di undang-undang," ucapnya.

KPU, dia mengingatkan, perlu menjelaskan secara detail kepada publik agar tidak ada isu yang melebar tentang berubahnya format debat capres-cawapres pada Pemilu 2024.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

"Untuk menghilangkan isu agar isunya hilang, jangan sampai masyarakat bertanya benar enggak nih debat cawapres dihilangkan? [Kalau hilang] ya, enggak boleh, kan undang-undangnya, jelas. Jadi, KPU stated saja," kata Bagja.

KPU mengungkap alasan mengubah format debat calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu Presiden 2024.

Pada Pilpres 2019, lima kali debat capres-cawapres digelar dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali debat khusus capres, dan dua kali debat dihadiri capres-cawapres.

Sedangkan pada Pilpres 2024, sesuai UU Pemilu, ada lima kali debat capres-cawapres, yakni tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

Kemudian, pada 2024, cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres, demikian sebaliknya saat debat cawapres. Perbedaannya ada pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada kesempatan sebelumnya menjelaskan bahwa ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres dalam penampilan debat. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya