Bawaslu Ingatkan Iklan Kampanye di Media Belum Boleh, Bisa Dipidana jika Melanggar

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • VIVA/Rosikin

Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan bahwa iklan kampanye di media belum boleh dilakukan, karena ada jadwal khususnya untuk penayangannya di media televisi, radio, surat kabar dan media siber.

Surat Suara di Pilkada NTB Tercoblos Duluan, Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran

Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ada ancaman yang bisa dikenakan jika terbukti melanggar ketentuan jadwal kampanye di media tersebut. "Bagaimana kalau ditemukan curi start kampanye, itu bisa pidana. Hati-hati, kami sampaikan hati-hati, itu kena tindak pidana pemilu," kata Rahmat di Bandung, Selasa, 5 Desember 2023.

Meski demikian, Bagja tak memungkiri tiga calon presiden-wakil presiden sudah mulai memublikasikan visi misi dan citra diri lewat iklan di sejumlah media utamanya televisi, namun dia mengatakan lembaganya masih harus menyelidiki lebih dalam hal tersebut.

Presiden Prabowo Bilang Sistem di Pilkada Sudah Baik, Kalau Ada Kekurangan Diperbaiki

Ilustrasi warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara di Pemilu

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

"Ini iklan sosialisasi atau kampanye? Kalau iklan kampanye memenuhi unsur kampanye itu tidak boleh. Itu kena tindak pidana karena di luar jadwal," ujar Bagja.

Bawaslu Brebes Telusuri Dugaan Money Politic Pilih Kotak Kosong

Dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, jadwal kampanye di media elektronik, media cetak, dan media siber, baru bisa dilakukan pasangan capres-cawapres pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Untuk saat ini, sejak 28 November 2023, capres-cawapres baru bisa melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Selain itu, bisa juga memasang alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan capres-cawapres, dan kampanye di media sosial.

Ilustrasi pencoblosan saat pemilu.

Photo :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

Untuk menangani persoalan kampanye melalui tiga jenis media massa, Bagja mengatakan Bawaslu berkoordinasi dengan institusi terkait, agar ketika ada dugaan pelanggaran bisa diatasi dengan baik.

"Kalau kampanye jelas melanggar. Sekarang bagaimana kalau tidak ada ajakan? Karenanya kita sedang diskusi dengan teman-teman yang ada di Gugus Tugas, yakni dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dengan Dewan Pers, dengan KPU," tutur Bagja menambahkan.

Tiga pasangan capres-cawapres dan partai peserta dalam Pemilu 2024, sudah mulai menayangkan iklan yang tampak sudah menunjukkan identitas di televisi. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya