Demokrat di RUU Daerah Khusus Jakarta: Wali Kota Juga Harus Dipilih Langsung
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Partai Demokrat berpandangan, karena Jakarta bukan lagi Ibu Kota Negara, maka Gubernur dan Wakil Gubernur tetap harus dipilih oleh rakyat. Dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, Gubernur dan Wakil Gubernur diangkat oleh Presiden lewat usula DPRD.
Demokrat berpandangan bahwa demokrasi tetap harus ditegakkan di Jakarta, walau berubah status menjadi daerah khusus. Bahkan, termasuk wali kota dipilih langsung. Dimana sekarang yang ada adalah ditunjuk oleh Gubernur.
"Kami berpihak pada demokrasi. Ketika Jakarta bukan lagi Ibukota Negara, maka Kepala daerah di DKJ harus dipilih langsung oleh rakyat, gubernur dan walikota," ujar Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, dikutip dari akun Instagram pribadinya, dikutip VIVA, Selasa 5 Desember 2023.
Penegasan ini juga dituangkan dalam pernyataan sikap Fraksi Partai Demokrat, dimana menurut partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY ini, demokrasi harus ditegakkan. Termasuk hak rakyat memilih walikota dan gubernur walau Jakarta bukan lagi menjadi Ibu Kota Negara.
"Ini konsisten dengan kebijakan Presiden SBY yang pernah mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU yang membuat kepala daerah dipilih oleh DPRD," katanya.
Andi Mallarangeng menegaskan, Demokrat akan memperjuangkan sikap-sikap tersebut. Untuk itu, dia berharap semua pihak untuk konsisten bahwa pemimpin tetap dipilih oleh rakyat.
"Kita harus konsisten kepada rakyat. Jika Kepala Desa dipilih langsung oleh rakyat, Presiden pun dipilih langsung oleh rakyat, kenapa Kepala Daerah lalu ditunjuk oleh Presiden atau dipilih oleh DPRD?" jelasnya.