Kontroversi Draf RUU DKJ: Tak Ada Pilkada, Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaRancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati jadi usulan inisiatif DPR RI. RUU DKJ langsung menyedot perhatian karena ada beberapa peraturan dinilai kontroversi. 

Dimansyah Laitupa Incar Hati Penggemar di 9 Negara Lewat Single Terbarunya

Adapun RUU DKJ itu jadi inisiatif DPR diputuskan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.

Merujuk Pasal 10 bab IV dalam draf RUU DKJ mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta bakal ditetapkan oleh Presiden RI. Dengan demikian, tak ada perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk memilih Gubernur Jakarta.

Rocky Gerung: Statistik Andika Perkasa Merangkak Menanjak di Jateng, Jokowi Mulai Cemas

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian isi pasal 10 ayat (2) dalam draf RUU DKJ dilihat VIVA, Selasa, 5 Desember 2023. 

Dalam draf RUU DKJ juga mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta selama lima tahun. Selanjutnya, setelah itu bisa ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama. Namun, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Soal Dukungan Jokowi ke Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, Begini Analisa Pengamat

Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Ilustrasi Monas Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara, jabatan wali kota atau bupati, akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Dalam RUU DKJ juga menjelaskan, gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu perangkat daerah, yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi.

"Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel," tulis pasal 12 ayat (4).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek membenarkan adanya aturan tersebut dalam draf RUU DKJ. Ia mengakui, Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke depan dirancang tidak ada pilkada.

Dia menjelaskan mahalnya biaya pilkada di Jakarta jadi alasan. Dengan kondisi itu, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ke depan akan diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden.

"Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan cost (biaya) yang cukup mahal, karena pilkadanya harus 50 persen plus 1. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat untuk pembangunan," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.

Awiek menjelaskan, merujuk Pasal 14b UUD 1945 mengakui satuan daerah khusus dan/atau istimewa. Menurutnya, keistimewaan Jakarta tidak ada pilkada ke depan, tertuang dalam aturan tersebut.

"Supaya kita tidak melenceng dari konstitusi cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan, oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," jelas politkus PPP tersebut.

Meski demikian, Awiek menekankan masih ada proses demokrasi dalam rancangan Pasal 10 draf RUU DKJ. Dia berdalih, calon gubernur dan calon wakil gubernur bisa bersaing melalui usulan DPRD.

"Jadi, tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi, ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya