Cegah Pilpres Kisruh, DPR Tunda Bahas Revisi UU MK
- ANTARA
Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut 9 Fraksi sepakat tidak membahas revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) pada sidang paripurna hari ini. Dalihnya, penundaan pembahasan itu untuk mencari persamaan sikap dan persepsi.
"Terkait dengan hal itu sembilan fraksi sudah menyatakan persetujuannya untuk belum membahasnya pada Paripurna hari ini. Karena memang perlu ada persamaan sikap dan persamaan persepsi dari kedua belah pihak untuk bisa menyamakan hal tersebut," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.
Puan menjelaskan ada beberapa faktor yang membuat DPR menunda pembahasan revisi UU MK. Terutama, menjaga kondusivitas Pemilu 2024.
"Jadi ini daripada kemudian nanti membuat kisruh suasana dan suasana tidak menjadi kondusif krenanya DPR menyepakati hal ini untuk ditunda terlebih dahulu untuk menyamakan sikap dan persepsi," kata Politikus PDIP tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekankan sembilan Fraksi DPR RI sepakat menunda membawa revisi UU MK ke Paripurna. Sikap itu bahkan diambil bukan karena adanya surat dari pemerintah yang masuk ke DPR.
"Jadi kemarin dalam rapat terakhir antara pemerintah dengan DPR yang pertama itu 9 fraksi sudah menyepakati isi dari Pasal 87 (UU MK), saya enggak tahu versi yang mana yang dipegang Pak Mahfud (Menkopolhukam), lalu dari pemerintah itu ada Kemenkumham yang sudah menyepakati," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.
Dasco menekankan, pihaknya memang sudah menerima surat yang dikirimkan Mahfud Md yang meminta RUU MK tidak disahkan dulu. Namun, Dasco memastikan DPR sudah lebih dulu menyepakati untuk menunda Revisi UU MK dibawa ke Paripurna.