Presiden Jokowi Ajukan Pembahasan Revisi UU Desa ke DPR RI
- DPR RI
Jakarta – Pimpinan DPR RI menyatakan telah menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Joko Widodo untuk membahas revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Informasi itu disampaikan Ketua DPR, Puan Maharani, dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.
"Pimpinan dewan telah menerima 4 pucuk surat dari Presiden RI, yaitu R45 tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," kata Puan Maharani.
Pada moment bersamaan, massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Mereka menuntut RUU Desa segera disahkan.
Pada aksi sebelumnya, mereka mendesak DPR mengesahkan RUU Desa paling lambat pada 5 Desember 2023. Diketahui, RUU Desa sudah menjadi RUU inisiatif DPR.
DPR menyetujui semua poin dalam revisi UU. Beberapa poin yang jadi sorotan, di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun dalam tiga periode.
Kemudian, usulan kenaikan dana desa menjadi 20 persen. Lalu, penghapusan pemilihan lawan kotak kosong bagi calon tunggal jadi aklamasi melalui musyawarah mufakat. Selanjutnya, RUU Desa bakal dibahas bersama pemerintah.
Tahap selanjutnya, setelah surpres diterima DPR, adalah pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU Desa antara DPR dan pemerintah.