KPU Klaim Format Baru Debat Capres-Cawapres 2024 Tak Langgar UU
- VIVA/ Yeni Lestari
Jakarta -- Komisioner KPU RI Idham Kholik memastikan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan format baru, tidak melanggar undang-undang dan aturan di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam format baru, tidak ada debat khusus cawapres secara terpisah. Sebab pasangan capres-cawapres bakal datang bersama di setiap jadwal debat.
"Di setiap debat, rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja. Hal ini tidak melanggar perundang-undangan pemilu. Begitu juga sebaliknya," kata Idham dikutip Senin, 4 Desember 2023.
Idham juga menekankan, penyelenggaraan Pemilu 2024 masih menggunakan undang-undang yang sama dengan Pemilu 2019. "Jadi dengan demikian tidak ada perubahan dalam format penyelenggaraan debat capres-cawapres," kata Idham.
Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan debat akan dilaksanakan sebanyak lima kali dan seluruhnya berlangsung di Jakarta.
Debat pertama digelar tanggal 12 Desember 2023. Kemudian debat kedua tanggal 22 Desember 2023, Debat ketiga tanggal 7 Januari 2024 debat keempat tanggal 21 Januari 2024 dan debat kelima tanggal 4 Februari 2024.