Timnas Anies-Muhaimin Minta Format Debat Capres-Cawapres Harus Sesuai Peraturan KPU

Juru Bicara Timnas Amin Said Didu
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) meminta format debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tetap disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

"Peraturan yang ada sangat jelas, disebutkan bahwa lima kali perdebatan: tiga kali debat calon presiden dan dua kali wakil presiden," kata Juru Bicara Timnas Amin Said Didu di Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023.

Hal itu dikatakan Said Didu ketika dimintai tanggapannya terkait usulan format debat capres-cawapres yang disampaikan Timnas Amin ke KPU.

Tuduhan Cawe-cawe di Tahun Terakhir Jokowi Jadi Presiden

Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (Pemilu) 2019 di TPS 27 Kelurahan Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Said mengatakan bahwa pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin siap mengikuti debat yang akan diselenggarakan oleh KPU. Ia menjelaskan ketika rapat terkait debat capres-cawapres, dirinya mengaku tidak menghadiri secara langsung, tetapi Timnas Amin menyepakati bahwa format debat harus sesuai dengan peraturan yang ada.

Temui Korban Kebakaran Kemayoran, Rustini Muhaimin: Mereka Memerlukan Kehadiran Banyak Pihak

"Kami tetap menginginkan ada debat calon wakil presiden. Jadi [terkait tidak adanya debat cawapres] itu, saya pikir dinamika rapat, meskipun ketika rapat saya tidak hadir," ujarnya.

KPU RI menetapkan debat Pilpres 2024 sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 ayat (1).

Debat pertama di Kantor KPU pada 12 Desember 2023 temanya terkait dengan hukum, hak asasi manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Dalam debat kedua yang dijadwalkan pada 22 Desember 2023 mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.

Tema debat ketiga pada 7 Januari 2024 adalah ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, dan pengelolaan APBN.

Selanjutnya tema debat keempat pada 21 Januari 2024 perihal energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.

Debat terakhir pada 4 Februari 2024 dengan tema mengenai teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.

Tema debat tersebut merujuk pada visi nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Setiap debat capres/cawapres akan terdiri atas enam segmen, mulai dari pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, hingga segmen penutup.

KPU, pada Senin, 13 November, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (ant)

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Sentra Gakkumdu merumuskan kembali hukum acara pemilu dan pilkada.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024