Tak Ada Debat Cawapres, Kesempatan Mengenal Kapasitasnya Dinilai Hilang
- Istimewa
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU, menjadwalkan ada 5 kali debat capres-cawapres di Pilpres 2024. Tetapi formatnya berbeda, dimana tidak ada debat cawapres secara khusus. Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
Pengamat politik dari Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman, menilai tidak adanya debat khusus cawapres tersebut, membuat publik tidak bisa mengetahui kapasitas bakal orang nomor dua di RI. Dia mengatakan, ini melanggar regulasi dan tidak memahami aturan di Pasal 277 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, junto pasal 50 PerKPU no 15 tahun 2023 terkait debat cawapres.
"Pernyataan ketua KPU tersebut memperlihatkan bahwa yang bersangkutan tidak memahami peran dan posisi penting Wapres sebagai dwi tunggal dengan Presiden dalam pengelolaan negara. Bahwa cawapres bukanlah figur yang hanya menemani dan menjadi pendamping Presiden secara formal, namun Wapres seharusnya memiliki kapasitas dan kualitas yang setara dengan Presiden," jelasnya, Sabtu 2 Desember 2023.
Lebih lanjut dijelaskannya, bawah Wakil Presiden atau Wapres adalah orang yang paling dekat dengan Presiden. Sehingga fungsinya juga termasuk mengelola segala urusan terkait kenegaraan.
"Dan memiliki tugas yang sangat penting untuk memimpin negara ketika Presiden berhalangan," lanjutnya.
Dia juga menilai, bila KPU meniadakan debat cawapres, sama saja dengan merendahkan posisi cawapres. Sebab lanjut dia, itu sama saja dengan menutup kesempatan cawapres dalam memperlihatkan kapasitas dan kredibilitas mereka di hadapan publik.
Bahwa capres dan cawapres tetap harus datang pada sesi debat untuk memperlihatkan kemampuan pasangan, menurutnya ada ketidakpahaman di sini. Sebab, jelas dia, orang nomor satu dan dua di RI itu nanti terlihat dari kemampuan bekerja samanya apabila ada kualitas, kapasitas, kredibilitas secara personal.
"Yang hal itu ditunjukkan dengan menghadirkan secara mandiri capres maupun cawapres dalam debat publik," katanya.
Maka menurutnya, apa yang disampaikan ketua KPU tersebut menjadi kontradiksi dalam penghormatan atas hak publik untuk melihat kualitas cawapres di debat. Karena hal ini juga mengundang pertanyaan akan bias kepentingan dari KPU, kata Airlangga.