Mahfud MD Respons Firli Bahuri Belum Ditahan Sejak Ditetapkan Tersangka
Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD merespons soal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadal eks Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mahfud menilai aparat kepolisian bisa saja tak khawatir Firli Bahuri akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti dalam kasus ini.
"Firli Bahuri tidak ditahan. Ada tiga alasan untuk orang harus ditahan. Satu kalau dikhawatirkan mempersulit pemeriksaan, dua mengulangi perbuatan, tiga menghilangkan barang bukti," kata Mahfud MD di Hotel Mercure Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, dikutip Sabtu, 2 Desember 2023.
Maka itu, Menkopolhukam RI ini pun menilai polisi tidak mengkhawatirkan Firli Bahuri akan melakukan tiga hal tersebut. Di sisi lain, Mahfud belum mengetahui pasti soal penahanan Firli dan meminta untuk bertanya langsung kepada tim penyidik kepolisian.
"Mungkin polisi tidak khawatir Firli lari, tidak khawatir Firli mengulangi perbuatan, tidak khawatir Firli menghilangkan barang bukti karna sudah dihimpun, mungkin ya. Tapi itu tidak bisa ditanyakan ke saya, itu urusan polisi, penyidik, saya ndak boleh masuk," tuturnya.
Sebagai informasi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Firli tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri sekira pukul 08.30 WIB. Firli didampingi kuasa hukumnya. Hal tersebut diungkapkan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa.
Kemudian, Firli keluar pukul 19.15 WIB usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. Ia berdalih datang lebih pagi ke Gedung Badan Reserse Kriminal Polri bukan ingin menghindari awak mediaÂ
"Saya hari ini, datang lebih awal karena saya ingin menyiapkan apa yang saya akan berikan kepada penyidik," ujarnya kepada wartawan.
Di sisi lain, Polisi menguak alasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri tak ditahan usai jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pemerasan. Dalih polisi karena penahanan belum diperlukan sampai saat ini.
"(Penahanan Firli Bahuri) Belum diperlukan," ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa kepada wartawan, Jumat 1 Desember 2023.