Cak Imin Mau Sertifikasi Halal Seutuhnya Ada di MUI
- ANTARA/Hendri Sukma Indrawan
Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyampaikan, akan melakukan evaluasi total terkait sertifikasi halal. Dia berjanji, akan mengembalikan seutuhnya kewenangan sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Cak Imin mengatakan, evaluasi total itu perlu dilakukan agar keputusan mengenai sertifikasi halal tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
"Kemarin mungkin terpisah-pisahnya lembaga fatwa halal ini belum dikaji mendalam. Insya Allah kita kembalikan ke MUI ini, sertifikasi halal ini," ujar Cak Imin dalam acara Mukernas III MUI Jumat, 1 November.
Cak Imin menilai, dengan kewenangan sertifikasi halal seutuhnya di MUI, maka independensi halal akan lebih terjaga.
"Sehingga independensinya lebih terjaga. Dalam hal ini kita evaluasi apa yang sudah terjadi, sehingga tidak terjadi demikian berbagai penanganannya," ujarnya.
Adapun mengutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), proses sertifikasi halal mengalami perubahan mendasar pasca terbitnya Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Salah satunya, proses sertifikasi halal dilakukan melalui sinergi para pihak, tidak hanya oleh MUI.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh para pelaku usaha.
“Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI,” jelas Aqil.
Menurutnya, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.
BPJPH misalnya, memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.
Sementara Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.
Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal, kata Aqil Irham, adalah MUI. MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.
"Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” tegasnya.