Putusan MK Nomor 141 Dinilai Tak Perlu Diperdebatkan, Masyarakat Diajak Optimis Menuju 2024

Suhartoyo, Sidang Putusan Syarat Usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil nomor 141/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur masih menuai respons. Putusan MK itu dinilai tak perlu diperdebatkan.

Wapres Kunjungi Bayi Bernama Gibran di Kamp Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi

Salah satu yang merespons positif putusan MK itu adalah G-Nesia, kelompok pendukung Gibran Rakabuming Raka. Status Gibran saat ini merupakan cawapres dari Prabowo Subianto yang berkontestasi pada Pilpres 2024.

Ketua Umum G-Nesia Diah Warih Anjari menjelaskan, putusan yang diketok MK sudah tepat dan tak perlu diperdebatkan. Dia mengatakan tahapan Pilpres saat ini sudah memasuki masa kampanye dengan tiga pasangan calon telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

“Apa yang diputuskan MK sudah tepat dengan tegas menolak permohonan pemohon untuk menguji kembali konstitusionalitas pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 yang telah dimaknai dengan putusan MK nomor 90 tahun 2023,” kata Diwa, sapaan akrabnya, dalam keterangannya, Jumat malam, 1 Desember 2023.

Menurut dia, putusan MK juga tak perlu dijadikan bahan untuk menyerang Gibran Rakabuming. Ia menuturkan status putra sulung Presiden Jokowi ini maju sebagai cawapres tanpa dengan cara melawan hukum dan etika.

Hari Keempat Lapor Mas Wapres Catat 296 Aduan, Paling Banyak soal Ini

Pengusaha asal Solo Diah Warih Anjari dan Presiden Jokowi di Istana Negara.

Photo :
  • istimewa

Lalu, putusan terbaru MK itu tanpa diikuti Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran. Pun, delapan hakim dalam putusan itu tak ada dissenting opinion.

“Tanpa Pak Anwar Usman, delapan hakim konstitusi secara bulat menyatakan tidak ada masalah sama sekali. Faktanya dalam putusan ini sama sekali tidak ada dissenting opinion dan concurring opinion," jelas Diwa.

Lebih lanjut, dia menuturkan keikutsertaan Gibran yang baru berusia 36 tahun mesti direspons lantaran mewakili semangat anak muda di Indonesia.

Dia mengatakan demikian karena figur yang dimajukan partai, selalu politikus senior atau tokohnya itu-itu saja.

Bagi Diwa, dengan majunya Gibran di tingkat nasional, maka dinilainya jadi penyemangat generasi muda lain untuk mengikuti jejaknya di panggung politik.

“Anak muda harus didukung, jangan malah mengotori demokrasi yang sudah berjalan baik di negeri ini," lanjut pengusaha asal Solo tersebut.
 
"Jangan sampai juga karena takut berkompetisi di Pilpres, masalah-masalah yang tak penting dijadikan alat untuk melakukan kampanye hitam,” tutur Diwa.

Kemudian, dia juga mengajak masyarakat optimistis menatap pesta demokrasi Pemilu yang pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024.

“Mari kita tatap pemilu ini dengan suka cita, jangan mau lagi diadu domba oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Diwa.

Kata dia, saatnya rakyat sebagai pemilih harus bisa memimpin yang mau berjuang mementingkan kepentingan rakyat.

"Kita memilih pemimpin yang mau berjuang mementingkan rakyat dan program program berguna bagi masyarakat,” tutur Diwa.

MK dalam putusannya menolak permohonan uji materiil nomor 141/PUU-XXI/2023 menyangkut syarat usia capres cawapres paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur. Putusan MK itu punya pertimbangan yang jadi alasan menolak permohonan tersebut.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan pihaknya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dia bilang karena pokok permohonan yang diajukan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Adapun permohonan tersebut diajukan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya