Soroti Dugaan Jokowi Intervensi KPK, Anies Baswedan Bilang Begini
- istimewa
Jakarta – Capres nomer urut satu, Anies Baswedan turut menyoroti pengakuan Agus Rahardjo yang membongkar permintaan Jokowi agar kasus e-KTP yang menyeret Setya Novanto disetop. Dia menjelaskan kalau hal tersebut sudah semestinya KPK yang ambil keputusan demi menjaga independensi.
"Ya menurut hemat kami tugas dan kewenangan KPK harus dikembalikan sehingga KPK memiliki independensi memiliki ruang untuk menegakkan hukum tanpa ada intervensi dari mana pun juga," ujar Anies Baswedan kepada wartawan di Jakarta, Jumat 1 Desember 2023.
Anies pun menuturkan kalau KPK harus tetap menjaga marwah independensinya. Pasalnya, Indonesia merupakan negara hukum bukan negara kekuasaan. "Dan itu perlu ada supaya benar-benar menjadi institusi yang kredibel, kita negara hukum bukan negara kekuasaan," ucap Anies.
Sebelumnya, heboh pengakuan Agus Rahardjo yang membongkar permintaan Jokowi agar kasus e-KTP yang menyeret Setya Novanto disetop. Dia menceritakan, saat masuk Istana Negara, Jokowi ketika itu sudah marah dan meminta agar kasus e-KTP segera dihentikan.
“Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Menginginkan karena saya baru masuk itu teriak ‘hentikan’. Setelah saya duduk baru saya tahu bahwa yang disuruh hentikan adalah kasusnya Pak Setnov, ketua DPR waktu itu punya kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” imbuhnya.
Penjelasan Istana
Pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana buka suara soal pernyataan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo terkait dugaan intervensi Jokowi dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Awalnya, Agus dalam acara talkshow televisi swasta menceritakan pengalamannya yang dimarahi Jokowi terkait kasus korupsi megaproyek e-KTP.
Saat itu, Agus yang jabat Ketua KPK dipanggil untuk menghadap Jokowi sendiri tanpa empat Komisioner KPK lainnya.
“Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden,” kata Ari saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 1 Desember 2023.
Presiden Jokowi dalam pernyataan resminya pada 17 November 2017, meminta agar mantan Ketua DPR Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP.
“Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada 2017. Dan, sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ari juga menambahkan, revisi Undang-Undang KPK pada 2019 itu bukan inisiatif pemerintah, namun merupakan inisiatif DPR RI.
“Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah. Dan, terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto,” tutur Ari.