KPU: Pasangan Capres-Cawapres Wajib Hadir di 5 Kali Debat
- Ist
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan bahwa pasangan capres dan cawapres wajib hadir pada setiap sesi debat yang telah dijadwalkan. Namun, KPU bakal membedakan porsi bicara dari capres dan cawapres.
"Lima kali debat ini kan. Ada tiga kali debat capres dan ada dua kali debat cawapres. Pada dasarnya dalam pertemuan KPU dengan pasangan calon, lima kali debat itu pasangan calon semuanya hadir. Hanya saja proporsinya, bicara, itu yang berbeda," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada awak media, Jumat, 1 Desember 2023.
Hasyim menjelaskan pada saat debat capres, maka proporsi bicara capres akan lebih banyak. Demikian pula saat sesi debat cawapres, maka proporsi bicara cawapres lebih banyak.
"Pada saat debat capres, maka proporsinya capres untuk bicara lebih banyak. Ketika debat cawapres proporsinya maka untuk cawapres lebih banyak," kata Hasyim.
Hasyim menegaskan pasangan capres-cawapres wajib hadir di setiap pelaksanaan debat.
"Mengapa kedua-duanya harus hadir, ini juga untuk menunjukan kepada publik bahwa beliau-beliau berdua masing-masing pasangan calon kan, capres dan cawapres. Sehingga kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," imbuhnya.
Berikut jadwal debat capres-cawapres 2024 yang di tetapkan KPU:
1. Selasa, 12 Desember 2023
2. Jumat, 22 Desember 2023
3. Minggu, 7 Januari 2024
4. Minggu, 21 Januari 2024
5. Minggu, 4 Februari 2024