Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Diminta Beri Bukti Kalau Jokowi Minta Setop Kasus Setya Novanto

Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA/ Cahyo Edi.

Jakarta - Ketua DPP PSI, Ariyo Bimmo meminta mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo menyampaikan bukti-bukti dan/atau saksi untuk mendukung pernyataannya bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat memarahinya agar menghentikan penanganan kasus korupsi megaproyek KTP elektronik atau e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

“Semua orang bisa saja menyampaikan sesuatu, tapi jika tidak dibarengi bukti dan/atau saksi itu bisa menjadi dusta, fitnah dan hoax,” kata Bimmo melalui keterangannya pada Jumat, 1 Desember 2023.

Agus Rahardjo

Photo :
  • VIVA/Yasir
Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Harusnya, kata dia, Agus Rahardjo sebagai mantan pimpinan lembaga terhormat itu bicara dihadapan publik menyertakan bukti pendukungnya juga. Sebab, lanjut dia, sangat tidak pantas tuduhan tanpa bukti dilakukan oleh mantan pimpinan lembaga penegak hukum KPK.

“Pak Agus mantan pimpinan lembaga terhormat, silakan menyodorkan, publik menunggu,” ujarnya.

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

Disisi lain, Bimmo mengaku heran kenapa Agus baru sekarang menyampaikan pernyataan bahwa Presiden Jokowi pernah memintanya menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto.

“Pak Agus punya sangat banyak pilihan waktu dan kesempatan untuk menyampaikan (tuduhan ini). Kenapa baru sekarang? Apa karena Pak Agus sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPD dan perlu menarik perhatian publik?,” jelas dia.

Menurut dia, Agus Rahardjo sepatutnya memberikan teladan kepada masyarakat apabila ingin menyampaikan sesuatu perlu didasarkan bukti-bukti pendukung. Tentu saja, lanjut dia, pesta demokrasi pemilu 2024 diharapkan berjalan lancar tanpa adanya penyebaran berita hoax, ujaran kebencian dan lainnya.

"Di saat kita membutuhkan Pemilu tanpa hoax, tuduhan-tuduhan tanpa bukti akan sangat merusak," pungkasnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana buka suara soal pernyataan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat meminta ‘hentikan’ kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Awalnya, Agus dalam acara talkshow televisi swasta menceritakan pengalamannya dimarahi Presiden Jokowi terkait kasus korupsi megaproyek KTP elektronik (e-KTP). Saat itu, Agus menjabat Ketua KPK dipanggil untuk menghadap Jokowi sendiri tanpa empat Komisioner KPK lainnya.

“Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden,” kata Ari saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 1 Desember 2023.

Presiden Jokowi dalam pernyataan resminya pada 17 November 2017, kata dia, secara tegas meminta agar mantan Ketua Umum Partai Golkar, Novanto agar mengikuti proses hukum di KPK karena sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP.

“Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017, dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik,” ujarnya.

Disamping itu, Ari menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019 itu bukan inisiatif pemerintah, namun merupakan inisiatif DPR RI.

“Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto,” tegas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya