Putusan MK Nomor 141 Dinilai Perkuat Posisi Yuridis Cawapres Gibran
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur. MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Praktisi hukum yang juga akademisi Universitas Pakuan Bogor Andi Muhammad Asrun, menganalisa putusan MK itu memperkuat posisi yuridis Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Dia menyampaikan demikian karena putusan Nomor 141 itu menguatkan putusan MK Nomor 90 yang diketuk pada 16 Oktober 2023.
"Putusan MK Nomor 141 Tahun 2023 memperkuat posisi yuridis cawapres Gibran Rakabuming Raka dengan menguatkan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023," kata Andi, dalam keterangannya, Kamis, 30 November 2023.
Pun, dia menuturkan penguatan posisi yuridis Gibran itu juga berpotensi bisa menambah simpati rakyat terhadap Wali Kota Solo tersebut. Andi menambahkan putusan MK Nomor 141 juga jadi ukuran putra sulung Jokowi itu maju sebagai kontestan Pilpres 2024.
"Karena majelis hakim berpendapat posisi jabatan Wali Kota Solo menjadi ukuran Gibran telah matang untuk berkarir politik," jelas Andi yang juga Ketua Forum Pengacara Konstitusi itu
Secara politik, dia menyebut putusan MK Nomor 141 juga perkuat soliditas paslon capres cawapres nomor urut 1 itu menuju persaingan Pilpres 2024.
Sebelumnya, MK dalam putusannya menolak permohonan uji materiil nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres cawapres paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur. MK punya pertimbangan yang jadi alasan menolak permohonan putusan tersebut.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dia bilang karena pokok permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Adapun permohonan tersebut diajukan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana.