Buruh Demo Tuntut UMP Naik 15 Persen, Anies Singgung Rasa Keadilan dan Ketimpangan
- VIVA/Cahyo Edi
Jakarta – Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan turut menyoroti permintaan buruh agar bisa menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebanyak 15 persen. Anies pun menyinggung pengalamannya saat jabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Gini, saya sampaikan ketika kami memimpin di Jakarta kenaikan UMP contohnya pada tahun 2021-2022, kami memilih menggunakan rumus yang prinsipnya keadilan," kata Anies i Jakarta Utara pada Kamis 30 November 2023.
Anies menuturkan jangan sampai nanti sikap keadilan tak memihak pada para buruh dalam UMP. Sebab, ketimpangan akan muncul saat ketidakadilan kembali mencuat ke masyarakat.
"Jadi, rumus itu yang kami gunakan. Jangan sampai kenaikan upah buruh tidak mencerminkan rasa keadilan,” lanjut Anies.
Dia bilang jika tak ada keadilan maka bisa memunculkan ketimpangan. “Kalau tidak mencerminkan rasa keadilan, maka akan menghasilkan ketimpangan. Dan, ketimpangan artinya instabilitas segalanya timpang tidak akan stabil," ujar eks Gubernur DKI Jakarta itu.
Maka itu, Anies menganalogikan keadilan pada layaknya meja dan kursi. Menurut dia, jika ada yang tak seimbang maka meja dan kursi akan jatuh. "Kalau timpang gimana jadi? miring jatuh, jangan ada ketimpangan," ujarnya.
Sebelumnya, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024 hanya 3,38 persen atau setara dengan Rp165.583 menjadi Rp5,06 juta. Perhitungan UMP DKI Jakarta itu menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal menyampaikan, pihaknya menolak keras kenaikan UMP tersebut, termasuk kenaikan UMK yang diumumkan pada akhir November 2023.
Iqbal menuturkan, pihaknya akan melakukan mogok nasional yang diperkirakan akan digelar antara 30 November sampai dengan 13 Desember 2023. Ia mengklaim aksi tersebut bakal digelar dengan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan yang akan berhenti beroperasi secara serentak.
"Aksi mogok nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu, 22 November 2023.
Dia menjelaskan, PP 31/2023 merujuk pada Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah ditolak Partai Buruh dan KSPI. Menurut dia, dalam menentukan bahwa kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.