Jika Menang Pemilu, PKS Mau Setop Pembangunan IKN melalui Perubahan UU
- Dok. PKS
Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzammil Yusuf merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan bahwa IKN sudah dilandasi undang-undang dan karena itu tak bisa dibatalkan.
PKS sebelumnya menyatakan jika memenangkan Pemilu 2024 akan mempertahankan ibu kota negara tetap di Jakarta.
Muzammil menilai sah jika undang-undang yang mengamanatkan pemindahan ibu kota negara dan pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan diubah nantinya. Sebab, tak ada aturan yang melarang mengubah undang-undang.
"Kalau ingin mengubah IKN, ya, melalui pembahasan undang-undang itu kan sah di DPR, ya kan? Konstitusi aja bisa diubah, masa undang-undang engga boleh?" kata Al Muzammil sebagaimana dikutip pada Kamis, 30 November 2023.
Pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan belum matang, katanya, terlebih UU IKN telah mengalami perubahan hanya dalam waktu kurang dari dua tahun setelah disahkan, yakni pada Januari 2022 dan Oktober 2023.
Ketika PKS memenangkan Pemilu 2024, katanya, gagasan itu mengembalikan ibu kota di Jakarta akan dipertarungkan di DPR. PKS bertekad memperjuangkan perubahan UU IKN di Parlemen.
PKS kembali menegaskan komitmen partainya menolak pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan. PKS berjanji jika menang di Pemilu 2024, ibu kota akan tetap di Jakarta.
Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo mempersilakan jika ada pihak yang memiliki pendapat demikian. Meski begitu, Jokowi menegaskan pemindahan ibu kota ke IKN sudah diatur dalam UU IKN.