204 Juta Data Pemilih Bocor Diretas, DPR: Kecolongan Ini Tanggung Jawab KPU

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan KPU mesti bertanggung jawab atas dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di situs kpu.go.id. Abdul Kharis menyoroti demikian karena punya alasan.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

"Jadi, di Undang-Undang PDP (Perlindungan Data Pribadi) itu amanatnya kami enggak mau tahu itu dicolong oleh siapa. Itu bagian berikutnya, tapi bahwa sampai kecolongan ini harus tanggung jawab ini KPU," kata Abdul Kharis, Kamis, 30 November 2023. 

Dia mengatakan hal itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

"Jadi, dalam hal ini yang salah adalah KPU langsung. Langsung kita bisa mengatakan yang salah sebagai pengelola data pemilu ya kalau mengikuti Undang-Undang PDP," jelas politikus PKS itu.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari

Photo :
  • DPR RI
Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Maka itu, Kharis menyebut proses identifikasi pelaku peretas data Pemilu 2024 yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum tak berarti menghilangkan tanggung jawab KPU dalam menjamin keamanan data pemilih.

"Bahwa kemudian nanti harus dicari siapa yang nyolong itu iya, tapi bahwa pengelola data bertanggung jawab menjamin keamanan," kata Abdul Kharis.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan dugaan kebocoran data Pemilu 2024 jadi peringatan bagi KPU agar lebih berhati-hati dalam mengelola sistem.

"Yang pasti bahwa pelakunya memang sedang diidentifikasi oleh aparat penegak hukum, dan ini juga peringatan juga buat KPU untuk jaga sistemnya lebih baik," kata Budi Arie di DPR, Rabu kemarin.

Budi Arie menyampaikan baik KPU selaku penyelenggara pemilu maupun pelaku peretasan data harus bertanggung jawab atas dugaan kebocoran data yang terjadi.

"Memang kalau menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kan sudah jelas lembaganya harus bertanggung jawab. Nah pelaku-pelaku pencurian atau pemanfaatan data secara tidak sah ini ya harus diproses secara hukum," ujarnya.

Dia menambahkan, Kemenkominfo juga turut berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Polri untuk mengusut dugaan kebocoran data di KPU.

"Nah, ini lagi memang aparat penegak hukum dan BSSN, KPU, kami ini sedang berkoordinasi pelakunya apa dan dan motifnya apa," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya