Respons Putusan MK, TKN: Jangan Ada Lagi yang Menyatakan Pencalonan Gibran Melawan Hukum
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta - Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco Ahmad meminta agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menyatakan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres melawan hukum.
Hal itu dikatakan Dasco merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ulang batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023. Diketahui, gugatan perkara dengan nomor 141/PUU-XXI/2023 itu ingin menguji kembali konstitusionalitas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Dengan adanya putusan 141 ini kami berharap jangan ada lagi pihak yang menyatakan pencalonan Gibran dilakukan dengan cara yang melawan hukum dan etika," kata Dasco dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 30 November 2023.
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rakornas Gakkumdu Bawaslu
- VIVA/M Ali Wafa
Menurut Dasco, keputusan hakim konstitusi untuk menolak gugatan perkara dengan nomor 141/PUU-XXI/2023 itu sudah tepat.
"Faktanya dalam persidangan ini, delapan hakim konstitusi tanpa Pak Anwar Usman yang mengikuti sidang secara bulat menyatakan putusan nomor 90 tidak ada masalah sama sekali. Bahkan dalam keputusan ini tidak ada sama sekali dissenting opinion," ujar Dasco.
Dengan begitu, Dasco menilai majunya Gibran menjadi cawapres dari Prabowo Subianto sebagai perwakilan anak muda. Keberadaan Gibran juga menurutnya telah menjadi sejarah dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Untuk pertama kalinya generasi muda terwakili sebagai subjek pemilu. Ini tentu sangat positif untuk meningkatkan semangat kaum muda," ungkap Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra.
Dia pun mengimbau kepada para paslon capres-cawapres untuk lebih baik fokus dalam menyusun gagasan dan menawarkan visi-misi serta program kepada rakyat.
“Jangan mengotori demokrasi kita, dengan propaganda hitam serta tuduhan tidak mendasar hanya karena takut atau kemudian karena berkompetisi,” tutur Dasco.
Putusan MK
Sebelumnya, MK menolak permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, terkait syarat berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan yang teregister dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023 itu diajukan seorang mahasiswa bernama Brahma Aryana.
Brahma selaku pemohon meminta seseorang yang berusia di bawah 40 tahun yang bisa maju sebagai capres-cawapres hanyalah yang pernah/sedang menjadi gubernur saja. Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MKRI, Rabu, 29 November 2023.