DPR Segera Kebut Revisi UU MK, Batas Usia Minimal Hakim Konstitusi jadi Sorotan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan Revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (UU MKRI) akan segera dirampungkan. Dia berharap revisi UU MK itu bisa rampung di masa sidang ini.
"Revisi UU MKRI sudah dilaksanakan, semoga selesai di masa sidang ini," kata Bambang Pacul dalam keterangannya Kamis, 30 November 2023.
Terdapat empat poin materi perubahan UU MK yang diusulkan oleh DPR, yakni mulai dari syarat batas usia minimal hakim konstitusi dari semula 40 tahun, dalam rancangan revisi syaratnya diubah menjadi 50 tahun.
Sementara, materi kedua yakni evaluasi hakim konstitusi yang bisa dilaksanakan oleh pengangkat masing-masing lembaga baik Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR RI.
Pun, untuk materi ketiga ihwal revisi keanggotaan Majelis Kehormatan yang diisi oleh hakim aktif MK. Materi keempat mengenai peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dengan dalih latar belakang putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.
Bambang Pacul membantah revisi UU MK menyusul adanya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu. Ia mengklaim proses revisi UU MK telah dilaksanakan sejak lama sebelum putusan nomor 90 tersebut keluar. "Tidak menyangkut hal tersebut," ujarnya.
Pacul meminta masyarakat tak khawatir dengan revisi UU MK. Menurut Politikus PDIP itu, justru masyarakat perlu khawatir kepada pihak-pihak yang dapat mengangkat hakim MK, yakni presiden, Mahkamah Agung, dan DPR.
"Yang perlu dikhawatirkan adalah evaluasi tiap lima tahun oleh para pengusul hakim MK," imbuhnya.
Revisi UU MK tengah jadi perhatian karena upaya itu dilakukan jelang Pemilu 2024. Ada keragukan upaya revisi tak bisa membenahi citra MK yang sudah merosot di mata publik.