TPN Ganjar-Mahfud Minta KPU Koordinasi dengan BSSN Buntut Situs Dibobol Hacker

Andi Widjajanto
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Tim Pemenangan Nasional (TPN) calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), berkoordinasi dan memperkuat kerja sama agar masalah serangan siber dapat segera ditanggulangi guna memastikan Pemilu 2024 berjalan baik.

Deputi Politik 5.0 TPN Ganjar-Mahfud, Andi Widjajanto mengaku sudah mengamati kebocoran dan jual beli data pribadi 200 juta warga Indonesia. Maka itu, ia meminta KPU, Kominfo dan BSSN berkoordinasi menyelesaikan masalah ini. 

"Kombinasi antara KPU, Kominfo dan BSSN kami tekankan untuk betul-betul diperkuat agar kasus-kasus peretasan seperti ini bisa segera ditanggulangi dan dipastikan dicegah untuk memastikan pemilu berjalan dengan baik" kata Andi Widjajanto di Jakarta, Rabu, 29 November 2023.

Sementara itu di tempat yang sama, Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa menduga bahwa cyber security breach ini sudah terjadi dan mempertanyakan bagaimana troubleshooting dari KPU.

Mantan Panglima TNI Andika Perkasa

Photo :
  • VIVA.co.id/Ilham Rahmat

"Harus dijelaskan secara detail langkah-langkah sehingga data yang sudah terambil ini tidak bisa digunakan untuk misalnya mengintervensi apapun keputusan KPU, khususnya yang berhubungan dengan digital karena ini sudah jelas berada di tangan orang yang tidak berhak, sehingga kami harus mendapatkan keyakinan dari KPU untuk bisa menjelaskan apa troubleshooting yang dilakukan sehingga kami yakin apapun yang sudah dilakukan orang yang tidak berhak ini tidak mungkin bisa mengganggu hasil pemilihan nanti," ujar Andika. 

Adapun Wakil Ketua TPN lainnya yaitu mantan Wakapolri Komjen (Purn) Gatot Eddy Pramono kembali menekankan bahwa KPU, BSSN dan Kominfo bersama kepolisian dapat mengusut kasus ini dengan tuntas.

"Tentunya peristiwa ini merupakan pembelajaran bagi kita semua, yang mana kerja sama dan koordinasi di antara kita semua terkait kementerian lembaga agar peristiwa ini tidak terjadi lagi ke depannya" kata Gatot.

Sebelumnya diberitakan, kasus kebocoran data pribadi terjadi pada situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Adapun informasi kebocoran data pribadi ini pertama kali diungkapkan oleh konsultan keamanan siber Teguh Aprianto, pada Selasa, 28 November 2023. Lewat platform media sosial X @secgron, dirinya membagikan tangkapan layar unggahan hacker bernama Jimbo dengan caption "KPU.GO.ID 2024 Voters RAW DATABASE".

Mengutip postingan @secgron, hacker tersebut mengklaim telah mendapatkan sekitar 252 juta data dalam postingannya di situs jual beli data curian, yakni Breachforums.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Akan tetapi, terdapat beberapa data terduplikasi dan akhirnya setelah melalui proses penyaringan hanya tersisa 204.807.203 data pribadi unik.

Dari data tersebut, Jimbo menjelaskan mendapatkan informasi lengkap mulai dari NIK, NKK, no_ktp (Passport) , Nama, tps_id, Difabel, ektp, jenis_kelamin, tanggal_lahir, tempat_lahir, kawin, alamat, rt, rw, dan banyak lagi.

Mahfud MD Soroti Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Tidak Bisa Damai

Untuk seluruh data pribadi bocor tersebut, pelaku peretasan memasang harga untuk 204 juta data penduduk Indonesia bocor tersebut sekitar USD 74.000 atau sekitar Rp 1,2 miliar.

Dilansir dari Antara, Rabu, 29 November 2023, Informasi kebocoran data penduduk Indonesia ini juga dikonfirmasi oleh pakar keamanan siber Pratama Persadha. Dalam keterangannya, dia mengungkap angka data yang bocor hampir sama dengan jumlah pemilih dalam DPT Tetap KPU.

Alasan PDIP Pecat Bobby Nasution karena Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

"Data pribadi penduduk bocor ini hampir sama dengan jumlah pemilih dalam DPT Tetap KPU dari 514 kab/kota di Indonesia serta 128 negara perwakilan," kata Pratama.

Mahfud MD

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024