Kampanye di Sabang Aceh, Mahfud MD Sempatkan Ziarah ke Makam Ulama Tengku Pasi

Cawapres Mahfud MD ziarah ke makam ulama di Sabang Aceh
Sumber :
  • Istimewa

Sabang, Aceh - Calon wakil presiden atau cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, melakukan kampanye perdananya di wilayah Indonesia paling barat, yaitu Sabang, Aceh pada Selasa, 28 November 2023.

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

Di sela aktivitas kampanye itu, Mahfud menyempatkan untuk berziarah ke makam ulama yang menyiarkan ajaran Islam di sana, Tengku Pasi, yang masuk dalam Keramat Aulia 44.

"Itu makam Tengku Pasi. Tengku Pasi itu artinya ulama dekat pantai katanya itu yang dulu menjadi guru masyarakat sini di awal-awal di sekitar sini ada empat tengku di sekitar sini," ujar Mahfud MD.

Prabowo Akan Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Mahfud: Itu Berisiko

Sesampainya di makam yang terletak di pinggir pantai, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, itu membaca tahlil bersama tim pemenangan daerah (TPD) Ganjar-Mahfud. Mahfud mengenakan kemeja putih dengan rompi hitam, tampak khusyuk berdoa di depan pusara ulama tersebut.

Ziarah ini adalah bentuk penghormatan kepada para alim ulama yang telah berjasa menyebarkan agama islam di Desa Jaboi, Kota Sabang, Aceh.

Mahfud MD Soroti Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Tidak Bisa Damai

Kondisi pemakaman tersebut tampak tak terurus dan memprihatinkan. Tidak ada papan petunjuk arah ataupun tulisan di batu nisan, yang menjadi tanda bagi para pelancong bahwa itu adalah pusara ulama.

Mahfud MD berharap, makam-makam para pahlawan dan ulama seperti ini supaya mendapatkan perhatian dengan pengadaan rehabilitasi dan perawatan.

"Kita lihat lah insya Allah lah (rencana rehab) untuk menghormati para leluhur auliya ini dianggap aulia ya waliyullah ya kalau di Jawa kan semua sudah direhab ditangani oleh pemda nanti yang di sini juga bisa untuk menghormati dan mengenang jasa-jasa beliau yang telah mengajarkan masyarakat dengan penuh akhlak dan kesantunan," jelas Menkopolhukam itu.

Mahfud MD

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024