Bela Jokowi, Teddy Garuda: Siapa pun Presidennya, Wajib Terbitkan PP 53/2023 karena Putusan MK
- Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Jakarta - Langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan aturan terkait cuti untuk menteri, gubernur, bupati, hingga wali kota yang maju jadi peserta Pemilu 2024 tengah jadi sorotan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 bahwa menteri hingga kepala daerah peserta pemilu tak perlu mengundurkan diri.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi beri pembelaan terhadap Jokowi. Dia heran dengan Jokowi yang dituduh menerbitkan PP Nomor 53 Tahun 2023 untuk tujuan pribadi.
Dia memahami isi PP tersebut karena menteri dan kepala daerah yang maju sebagai capres cawapres tak harus mundur dari jabatan tapi cukup izin dan cuti ketika kampanye.
"Saya jelaskan ya sebagai bagian dari pendidikan politik, bahwa siapapun Presidennya, wajib menerbitkan Peraturan Pemerintah ini, karena ini adalah Perintah UU Pemilu dan hasil putusan MK," kata Teddy, dalam keterangannya, Selasa, 28 November 2023.
Menurut dia, posisi menteri dalam UU Pemilu harusnya mundur saat maju jadi capres dan cawapres. Namun, menurutnya pasal aturan harus mundur itu dibatalkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merujuk gugatan dari Partai Garuda.
"Makanya Prabowo dan Mahfud MD walau sudah resmi menjadi capres dan cawapres masih menjadi menteri aktif. Itu karena gugatan Partai Garuda," tutur Teddy.
Lantas, apakah kepala daerah yang maju jadi capres cawapres menurut UU Pemilu harus mundur, ia pun menjawabnya.
"Menurut UU Pemilu Pasal 170 ayat 1 dan pasal 171, kepala daerah tidak termasuk yang harus mengundurkan diri dan hanya perlu meminta izin Presiden ketika maju menjadi capres cawapres," ujar Teddy.
Dia merasa aneh dengan serangan terhadap Jokowi. Bagi dia, cara tuduhan terhadap Jokowi itu seperti fitnah untuk membunuh karakter Jokowi.
"Entah karena memang bodoh atau pura-pura tidak tahu, tapi yang pasti yang mereka lakukan adalah fitnah demi membunuh karakter Jokowi. Padahal, Jokowi mengeluarkan peraturan karena ada putusan MK dan perintah UU pemilu," tuturnya.
Presiden Jokowi belum lama ini mengeluarkan PP Nomor 53 Tahun 2023 terkait tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye Pemilu. PP tersebut diteken Jokowi pada 21 November 2023.
Dalam Pasal 1 disebutkan beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 Tahun 2018, diubah ketentuan Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 18 diubah dan diantara Ayat (1) dan Ayat (2) disisipkan satu ayat yakni ayat (1a). Dengan demikian, isi dari Pasal 18 sebagai berikut:
“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota," demikian isi Pasal 18 Ayat (1) dikutip pada Jumat, 24 November 2023.