Bawaslu Ultimatum Capres-Cawapres: Silahkan Kampanye, Jangan Black Campaign
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengultimatum seluruh calon anggota legislatif maupun calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk tidak melakukan kampanye hitam atau black campaign selama masa kampanye yang akan dimulai Selasa, 28 November 2023.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, pihaknya mendorong setiap peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye secara masif.
Sebab menurut dia, masa kampanye sangat krusial untuk meyakinkan masyarakat menyalurkan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 atau hari pencoblosan.
"Kami mempersilahkan kepada peserta pemilu untuk berkampanye seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya, silakan. Inilah ajang Bapak-Ibu peserta pemilu untuk meyakinkan memilih di Republik ini, dengan menawarkan visi, misi program, dan/atau citra diri," Bagja dalam pidatonya di acara Rakornas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024, di Hotel Sahid, Jakarta, Senin 27 November 2023.
Pada acara ini, turut dihadiri tiga pasangan capres dan cawapres. Terpantau juga kegiatan ini dihadiri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta perwakilan penyelenggara pemilu.
Bagja juga mengingatkan peserta tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran tindak pidana pemilu. Bagja menklaim, Bawaslu sudah mendeteksi kerawanan pelanggaran tindak pidana pemilu.
"Kami akan menekankan upaya pencegahan dan berbagai upaya-upaya peningkatan pengawasan pemberdayaan masyarakat sehingga bisa kemudian menjadi titik tolak dalam melakukan pengawasan pemilu pada kali ini," ujarnya.
Karena itu, Bagja meminta setiap pihak menjaga komitmen berkampanye sesuai koridor yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Terutama, jangan sampai ada kampanye hitam.
"Laksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjauhi tindak politik uang, tidak melakukan politisasi SARA, tidak menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian demi mewujudkan pemilu yang aman damai dan demokratis," imbuhnya.
Diketahui, KPU RI sudah menetapkan masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024 atau digelar selama 75 hari.