KPU Tegaskan Komitmen Tingkatkan Partisipasi Kelompok Difabel di Pemilu 2024
- VIVA/ Yeni Lestari
Jakarta -- Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan lembaganya bakal komitmen penuh untuk meningkatkan partisipasi difabel pada Pemilu 2024.
"Dalam konteks pemutakhiran daftar pemilih, kami juga memiliki concern terhadap hak-hak disabilitas," kata Idham dikutip Minggu, 26 November 2023.
Selain itu, kata Idham, KPU RI juga telah meminta kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memprioritaskan calon anggota legislatif yang berasal dari kelompok disabilitas.
KPU menekankan bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara jelas juga diatur mengenai hak memilih dan hak dipilih bagi difabel.
"Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 secara eksplisit dijelaskan bahwa dalam proses pemilu harus memperhatikan hak memilih dan hak dipilih (kelompok) disabilitas, yang di mana difabel punya hak yang sama," kata Idham.
Sebelumnya, Idham juga meminta kepada tim kampanye tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk ikut menggunakan materi kampanye yang ramah disabilitas dalam memikat pemilih pada Pilpres 2024.
Menurut Idham, pemilu bukan hanya persoalan meraih suara sebanyak-banyaknya, tetapi juga harus memperhatikan isu-isu HAM, terutama dari kelompok rentan termasuk difabel. "Kami berharap pasangan calon ini, materi kampanye itu menggunakan bahasa disabilitas, baik bahasa isyarat maupun teks Braille," kata Idham.
KPU RI mencatat jumlah difabel pemilih pada Pemilu 2024 sebanyak 1.101.178 pemilih, yang terdiri atas 55.421 penyandang disabilitas intelektual; 264.594 penyandang disabilitas mental; 482.414 penyandang disabilitas fisik; 298.749 penyandang disabilitas sensorik, yakni 126.880 sensorik wicara, 52.526 sensorik rungu, dan 119.343 sensorik netra.
KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU juga suddah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Adapun pemungutan suara digelar pada tanggal 14 Februari 2024.