Jokowi Buat Aturan Baru Menteri hingga Wali Kota Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilpres

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta  Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye Pemilu. Adapun, PP diteken Jokowi pada 21 November 2023.

AHY Bicara Terkait Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan SBY

Dalam Pasal 1 disebutkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, diubah ketentuan Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 18 diubah dan diantara Ayat (1) dan Ayat (2) disisipkan satu ayat yakni ayat (1a). Sehingga, Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota," bunyi Pasal 18 Ayat (1) dikutip pada Jumat, 24 November 2023.

Jokowi Wedangan Bareng Respati-Astrid, Fix Dukung Lawan PDIP di Pilwakot Solo!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kuliah umum di Georgetown University

Photo :
  • Setpres

Selanjutnya, Pasal 18 Ayat (1a) mengatur tentang menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Sebut Tuntutan Massa Aksi 411 Tak Masuk Akal

Sedangkan, Pasal 18 Ayat (2) berbunyi, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

“Bahwa pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali,” bunyi Pasal 18 Ayat (3).

Presiden Jokowi

Photo :
  • Setpres

Namun, Pasal 18 Ayat (4) dijelaskan bahwa pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya