Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka, Cak Imin Bersyukur

Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan yang juga merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ditemui di Tugu Proklamasi, Jakarta, Minggu, 1 Oktober 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta – Polda Metro Jaya telah resmi mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Cawapres nomer usrut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pun buka suara.

Lagi-lagi Firli Bahuri Mangkir Diperiksa Polisi, Apa Alasannya?

Cak Imin berpendapat bahwa semua orang yang terlibat kasus harus tetap menghormati proses penegakan hukum. Dia bersyukur pula terhadaap lembaga penegak hukum di Indonesia tidak pernah pandang bulu dalam bertindak.

"Ya kita menghormati semua proses hukum dan kita bersyukur hukum tegak di Tanah Air tidak pandang bulu," ujar Cak Imin kepada wartawan, Jumat 24 November 2023.

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

Cak Imin juga merasa prihatin atas peristiwa yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Karena itu dia berharap Firli Bahuri bisa ikuti prosesnya.

"Ini kita hormati proses hukum yang berlaku dan kita apa namanya, prihatin dengan peristiwa seperti itu," kata Cak Imin.

Maruarar Sirait Bikin Sayembara Rp8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, Begini Respons KPK

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat hadir di acara HUT ke-12 Partai Nasdem.

Photo :
  • VIVA/Zendy

Ketua Umum PKB itu juga menegaskan sejatinya Firli Bahuri untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK. Sebab, hal itu harus dilakukan karena sudah ada peraturannya undang-undang KPK.

"Ya pasti mundurlah, wong UU-nya begitu, nanti ada keppres menonaktifkannya," tegas dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya yang menetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan Firli Bahuri. Dia diumumkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup buntut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Firli bakal dikenakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam rentetan pasal berlapis itu, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube KPK

“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata dia kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.

Ade menegaskan penetapan Firli jadi tersangka sesudah penyidik menemukan bukti yang cukup. Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, sedikitnya ada 91 orang telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.

“Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya