Firli Bahuri dan Wamenkumham Jadi Tersangka, Ganjar Tegaskan Ini
- YouTube tvMU
Jakarta – Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyoroti soal pejabat publik yang menjadi tersangka dalam kasus tertentu. Salah satunya yaitu Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Ketua KPK, Firli Bahuri.Â
Ganjar menegaskan bahwa keduanya harus mundur dari jabatannya. Hal tersebut merujuk aturan yang berlaku.
"Sebenarnya aturan sudah jelas kok, kalau menjadi tersangka ketentuannya pejabat publik itu mundur," kata Ganjar kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 24 November 2023.Â
Ia pun mengatakan, saat ini pihak istana kepresidenan juga sudah menindaklanjuti atas kasus Firli Bahuri. Ia berharap agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan kepada eks Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Capres Ganjar Pranowo bertemu Romo Franz Magnis Suseno
- Istimewa
"Ya kalau tadi saya mendengarkan atau membaca melihat televisi, menunggu keputusan presiden. Karena dengan keputusan presiden kemudian itu menjadi waktu untuk dia mundur. Dugaan saya presiden tidak akan lama lagi mengeluarkan itu," kata Ganjar.
Sebagai informasi, Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah dinyatakan menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Penetapan tersangka Eddy itu didasari lewat surat penyidikan KPK.
"Kemudian, pada penetapan tersangka wamenkumham, benar," ujar Alex pada Kamis, 9 November 2023.
Alex menuturkan kalau surat penyidikan itu sudah ditanda tangani sejak dua minggu lalu. Kata dia, ada empat orang tersangka yang mana tiga di antaranya sebagai orang yang menyuap dan satu orang menerima.
"Itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima 3 pemberi satu," kata dia.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers
- Tangkapan layar Youtube KPK
"Menetapkan Saudara FB, selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.
Firli Bahuri juga terancam pidana penjara seumur hidup buntut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Firli bakal dikenakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.